Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Eksklusif

Kata Sandinya 'Uang SPP', Sipir Minta Napi Bayar Rp 10 Juta untuk Fasilitas Mewah

Tak tanggung, untuk mendapatkan sebuah kamar elit, oknum sipir memaksa napi merogoh kocek senilai Rp 10 juta per pekan.

Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MEDAN
Sipir Lapas Klas IIB Lubukpakam bernama Maredi Sutrisno 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kata Sandinya 'Uang SPP', Sipir Minta Napi Bayar Rp 10 Juta untuk Fasilitas Mewah

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lubukpakam, Deliserdang, menyediakan fasilitas mewah bagi narapidana.

Tak tanggung, untuk mendapatkan sebuah kamar elit, oknum sipir memaksa napi merogoh kocek senilai Rp 10 juta per pekan.

Temuan BNN ini terungkap dari hasil penyidikan atas tertangkap tangannya oknum sipir Lapas Klas IIB Lubukpakam bernama Maredi Sutrisno.

Ia nekat memesan narkotika jenis sabusabu dan bertransaksi di depan pagar gedung. Pada saat yang bersamaan, petugas BNN sudah mengintai, langsung mengamankan Maredi dengan barang bukti sabusabu seberat 50 gram.

"Jadi, kami sedang melakukan penyidikan lanjutan. Nah, keterangan napi yang saya sampaikan, katanya, mereka juga sewa kamar di dalam. Sel itu harus dibayar untuk mendapatkan fasilitasnya dengan harga kurang lebih Rp 10 juta. Maka totalnya mencapai Rp 50 juta sepekan," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari kepada Tribun Medan, Selasa (25/9/2018).

Pada kasus ini, BNN juga mengamankan napi bernama Dekyan yang berperan memesan sabusabu kepada sipir Maredi melalui perantara kurir.

Dari hasil keterangan yang diperoleh penyidik dari Dekyan mengungkapkan, bahwa setiap napi yang ingin mendapat servis berupa fasilitas kamar mewah harus membayar Rp 10 juta per pekan.

Arman menyebutkan, tersedianya fasilitas mewah di dalam penjara merupakan sebuah tradisi di tubuh Pemasyarakatan.

Bagi napi yang berkeinginan menghuni kamar mewah dikenakan biaya tambahan dengan sandi "Uang SPP".

"Para napi juga diminta membayar iuran yang katanya SPP. Ya, kelihatan kalau mereka ingin mendapatkan fasilitas yang bagus harus bayar. Dapat dikatakan sudah menjadi tradisi. Kira-kira begitu. Semua di dalam (penjara) memang begitu," ucapnya.

Tonton video penangkapan sipir Lapas Lubukpakam;

Menanggapi pernyataan Arman Depari, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara Priyadi membantah bahwa telah tersedia fasilitas mewah bagi para napi di Lapas Lubukpakam.

"Silakan cek ke lapangan langsung! Saya fasilitasi datang (ke Lapas Lubukpakam). Sekarang juga lagi raker. Silakan cek apa ada yang mewah atau tidak. Supaya Anda bisa melihat sendiri situasinya bagaimana. Saya tidak perlu komentar. Itu nanti sendirinya akan terbantahkan," ujarnya.

Priyadi yang saat itu ditemui usai mengikuti diskusi dan sosialisasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), justru menyarankan agar BNN turun langsung ke Lapas Lubukpakam untuk membuktikan adanya fasilitas kamar mewah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved