Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pegawai KSOP Bitung Yang Kena OTT Mulai Jalani Sidang di PN Manado

Pegawai KSOP Bitung yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polres Bitung, akhirnya mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Manado

Penulis: Nielton Durado | Editor:
Ist
Pegawai KSOP Bitung yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polres Bitung, akhirnya mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Manado 

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pegawai Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bitung berinisial EAS alias Erwin yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polres Bitung, akhirnya mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan, di depan Majelis Hakim diketuai Arkanu.

"Sidangnya sudah mulai dari dua hari lalu, nanti akan dilanjutkan dengan eksepsi pekan depan," ujar Ketua Majelis Hakim Arkanu ketika ditemui Tribun Manado, Jumat (28/9/2018).

Diketahui, Terdakwa memegang jabatan Pengawas Tertib Bandar dan Tertib Berlayar pada Seksi Keselamatan Berlayar, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung. Diduga Terdakwa melakukan aksi Pungutan Liar (Pungli) dalam proses pengurusan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Dalam setiap penerbitan dan penandatanganan SPB telah menerima hadiah berupa uang tunai dari para pemohon, pengurus dan agen kapal.

Dengan cara meminta dan memaksa kepada para pemohon, pengurus dan agen kapal sebagai syarat untuk tanda tangan dan diterbtkan SPB.

Saat para pemohon, pengurus dan agen kapal menyerahkan uang tunai, besar nominalnya telah ditentukan sendiri oleh terdakwa.

Alhasil, selama rentan waktu November 2017 hingga Mei 2018, terdakwa pun berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp100 juta lebih dan 720 dolar Amerika, dan uang tersebut, telah ditemukan Unit Tipikor Polres Bitung, Senin (7/5/2018) lalu, saat merespon laporan masyarakat atas dugaan Pungli yang dilakukan terdakwa dalam pengurusan SPB.

Terdakwa dijerat pidana JPU dengan menggunakan Pasal 12 huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk memberikan tanggapan.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa Nico Walone dan Marhaendra Sangian langsung menyatakan eksepsi alias nota keberatan.

Sehingga, Majelis Hakim ikut menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved