Bawaslu: ASN Terlibat Pemilu, Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat
Bawaslu Minsel memberikan peringatan keras bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam aktivitas politik jelang pemilu 2019.
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Indry Panigoro
Laporan Wartawan Tribun Manado Andrew Alexander Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG - Bawaslu Minahasa Selatan (Minsel) memberikan peringatan keras bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam aktivitas politik jelang pemilu 2019.
Franny Sengkey, Komisioner Bawaslu Minsel Bidang Hukum dan Penindakan mengatakam pihaknya punya petugas di mana saja dalam mengawasi setiap aktivitas ASN
"Teman-teman Bawaslu Minsel ingatkan lagi utuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye atau memasang dan mendirikan alat peraga kampanye di halaman rumah maupun terlibat dalam penyebaran bahan kampanye pemilu," ucap dia, Selasa (26/09/2018).
Menurut dia imbauan ini bagian dari kepedulian Bawaslu terhadap ASN sehubungan ada sanksi bagi ASN yang nekad melaksanakan aktivitas politik. Sanksi diantaranya termasuk penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian dan pidana bila jadi pelaksana atau tim kampanye.
"Kami Bawaslu Minsel telah bersepakat utuk meneruskan kasus netralitas ASN ke Komisi ASN dan ke BKD Provinsi. Mari kita sama-sama jaga netralitas kita," kata dia.
Di sis lain tim kampanye pasangan capres-cawapres baik nomor urut 1 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di Kabupaten Minahasa Selatan yang belum memasukan tim formatur dan jadwal kampanye, Bawaslu Minsel akan mengkoordinasikan dengan KPU.
"Ini tentunya sejalan dengan tugas kami dalam menegakan aturan PKPU," pungkas Sengkey.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/foto_20180926_163218.jpg)