Mahmud Sebut Baru Satu Sarang Burung Walet Miliki Izin
Tahun 2018, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu (DPMPST) Boltim, baru keluarkan satu izin usaha sarang burung walet.
Penulis: | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Tahun 2018, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu (DPMPST) Boltim, baru keluarkan satu izin usaha sarang burung walet.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Mahmud Mokoagow, memang baru satu izin yang dikeluarkan khusus burung walet yakni di daerah Bukaka, Kecamatan Kotabunan.
"Ada satu yang sementara dalam proses pengurusan yakni di Matabulu," ujar Mahmud Mokoagow, Senin (24/09/2018).
Kata dia, untuk Matabulu sudah sesuai tata ruang dan rekomendasi kajian dari Dinas Lingkungan Hidup sudah ada, tinggal menunggu peninjauan dinas Pekerjaan Umum.
Lanjut Mahmud, ada beberapa sarang burung walet, belum memiliki izin dan itu dikatogorikan ilegal.
Kepala Bidang Perizinan, Isnaidi Mokodompit mengatakan, memang hingga kini, masih banyak sarang burung walet belum melaporkan dan mengurus izin.
"Kami sudah turun memberikan sosialisasi kepada pemilik sarang burung walet, untuk segera mengurus izin," ujar Isnaidi Mokodompit.
Ia menambahkan, ada beberapa sarang burung walet belum ada izin seperti di Nuangan ada tiga gedung, Motongkad dan rencananya Togid. (Ven).