Inspektorat Bolmong Serahkan Dokumen 18 Desa ke Aparat Hukum
Sebanyak 18 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bakal berurusan dengan aparat hukum.
Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Sebanyak 18 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bakal berurusan dengan aparat hukum.
Pasalnya, sampai saat ini mereka belum menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pengelolaan Dana Desa (Dandes) tahun 2017.
Hal ini berdasarkan penuturan Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone, Minggu (23/09/2018).
Sebelumnya Inspektorat sudah beberapa kali menyampaikan dan diberikan waktu kepada desa-desa yang memiliki TGR untuk segera menyelesaikan.
"Dipastikan dalam waktu dekat 18 desa itu akan berurusan langsung dengan hukum, karena belum menyelesaikan TGR," ucap Lombone yang merahasiakan nama-nama desa tersebut.
Dia menambahkan, sesuai waktu yang sudah diberikan untuk proses penyelesaian masalah TGR ini sampai 15 September. Bahkan sampai batas waktu yang diberikan telah lewat, desa-desa tersebut tak menyelesaikannya juga.
"Sampai batas waktu yang ditentukan, tercatat 18 desa yang memiliki masalah TGR belum ada tindakan untuk menyelesaikan, jadi selanjutnya kami akan serahkan kepada aparat penegak hukum," tegasnya. (Kel)