Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penerimaan CPNS 2018

Pendaftaran CPNS Bukan Hari Ini, BKN Hanya Umumkan Formasi Jabatan

BKN mengkonfirmasi bahwa tanggal 19 September 2018 pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) belum dimulai.

Editor: Aldi Ponge

TRIBUNMANADO.CO.ID - BKN mengkonfirmasi bahwa tanggal 19 September 2018 pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) belum dimulai.

Di tanggal tersebut situs sscn.bkn.go.id hanya akan mengumumkan semua formasi, lowongan jabatan, dan persyaratan untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018.

Kepala Bagian Media dan Pengaduan Masyarakat BKN, Yudhantoro Bayu Wiratmoko menjelaskan bahwa sejatinya pendaftaran belum dibuka pada tanggal 19 September 2018 tersebut.

Baca: Penerimaan CPNS 2018, Kotamobagu Ada 300 Formasi, Ini Rincian dan Cara Bikin Akun di sscn.bkn.go.id

Pria yang akrab disapa Bayu itu juga menjelaskan bahwa waktu pendaftaran akan disampaikan melalui website tersebut.

"Jadi besok baru diumumkan secara detail kebutuhan CPNS tiap instansi dan daerah baru nanti diberitahu kapan waktunya mendaftar," ucapnya kemarin.

Bayu mengatakan website atau situs resmi BKN belum bisa diakses dan baru bisa dibuka pada tanggal 19 September 2018 untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan.

Bayu mengatakan pihak BKN sudah dan akan menerangkan perihal waktu pengumuman formasi serta pendaftaran melalui website dan media sosial milik BKN serta Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).

"Jadi melalui media sosial seperti Twitter misal sudah kami sampaikan bahwa besok baru pengumuman formasi dan persyaratan, dimohon masyarakat tidak terburu buru dan mencermati informasi melalui website dan media sosial resmi," ujarnya.

Baca: Penerimaan CPNS 2018, Rincian 250 Formasi di Bitung, Cara Unggah Persyaratan di sscn.bkn.go.id

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan juga mengingatkan masyarakat yang berkeinginan mengikuti seleksi CPNS ini harus memenuhi sembilan syarat dasar.
Persyaratan dasar tersebut adalah sebagai berikut, seperti diambil dari situs Setkab.go.id:

1. Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi berusia 35 tahun pada saat melamar. Terkait dengan batas umur ini, dapat dikecualikan untuk jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden, yakni berusia paling tinggi 40 tahun.

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

Baca: Penerimaan CPNS 2018, Pemkot Manado Buka 199 Formasi, Ini Rincian dan Cara Upload Dokumen

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved