Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ini Penjelasan Zulkifli Hasan Seusai Diperiksa KPK Terkait Kasus Adiknya

Zulkifli Hasan selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Editor: David_Kusuma
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Zulkifli Hasan usai diperiksa KPK pada Selasa (18/9/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Zulkifli diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Adik Zulkifli, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Zulkifli mengatakan, materi pemeriksaan terkait tugas dan fungsi dewan pembina di Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).

Dalam organisasi ini, Zulkifli menjadi wakil ketua dewan pembina.

Penyidik, kata Zulkifli, juga menyinggung agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perti di Lampung.

"Tadi penyidik bertanya apakah terkait dengan Rakernas Tarbiyah di Lampung, apakah dewan pembina menjadi panitia? Ya tentu tidak, karena pembina itu tidak ngurusin teknis. Bahkan tidak ikut dalam keputusan rapat eksekutif harian," kata Zulkifli.

Baca: Zulkifli Hasan Bakal Dipanggil KPK? Terkait Apa Ya?

"Tugas pembina itu adalah membina dan memberi nasihat, panitia tentu tersendiri," lanjut dia.

Ia juga harus menjelaskan profil dan sejarah Perti kepada penyidik.

"Lain-lain tidak ditanya, itu saja yang ditanya," kata dia.

Sebelumnya, Zainudin pernah mengaku menerima uang dari kontraktor. Namun, ia mengatakan, uang tersebut akan digunakan untuk keperluan kegiatan tarbiyah.

Hal itu dikatakan Zainudin sebelum menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK pada Sabtu (28/7/2018) dini hari.

Baca: Prabowo Beberkan Strategi Zulkifli Hasan Menurunkan Ahok

Dalam kasus ini, Zainudin, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

Uang itu terkait penunjukan Gilang sebagai pelaksana proyek.

Sebanyak 15 proyek di Dinas PUPR itu senilai total Rp 20 miliar.

KPK menduga Gilang meminjam banyak nama perusahaan untuk setiap proyek yang dimenangkan.

Meski berbeda nama perusahaan, semuanya dikendalikan oleh Gilang.

Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul “Diperiksa KPK dalam Kasus Adiknya, Ini Kata Zulkifli Hasan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved