2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Damkar Minsel Jalani Sidang Dakwaan
Pada sidang dakwaan yang dipimpin Vincentius Banar, baik terdakwa Nofrits dan Mokodompit diketahui tidak membeli kendaraan damkar sesuai spesifikasi.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Indry Panigoro
Laporan Wartawan Tribun Manado, Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Minahasa Selatan (Minsel) tahun 2013, yang merupakan mantan Kepala Dinas Satpol PP Minsel, berinisial NRR alias Nofrits, dan AM alias Mokodompit yang merupakan kontraktor pada proyek tersebut akhirnya sampai ke pengadilan negeri (PN) Manado, Senin (17/09/2018).
Pada sidang dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Vincentius Banar tersebut, baik terdakwa Nofrits dan Mokodompit diketahui tidak membeli kendaraan damkar sesuai spesifikasi.
"Bahkan berdasarkan perhitungan dari Kejari Minsel, kendaraan Damkar senilai Rp 1,7 Miliar tak layak pakai," ujar JPU.
Kuasa Hukum Mokodompit, Reynald Pangaila ketika dihubungi Tribun Manado mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memasukan pembelaan.
"Klien kami sangat kooperatif dalam kasus ini, tapi kami tidak akan memasukan eksepsi," ujarnya.
Usai mendengarkan dakwan, hakim Vincentius Banar menutup persidangan.
"Sidang akan kami lanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi," tegasnya. (nie)