Wanita Muda Ini Bunuh Bayinya Lalu Bawa Jasad ke Tempat Kerja, Orangtua tak Tahu Pelaku Hamil
Polsek Denpasar Barat berhasil membuka tabir pelaku pembunuh bayi perempuan yang dikubur di BTN Gunung Sari Tahap IV,
Bersama warga dan aparat desa setempat, kain itu dibuka dan ternyata isinya jenazah orok.
Warga pun melaporkannya ke polisi.
Ibu pelaku langsung curiga dengan kain ungu dan baju yang dipakai membungkus mayat bayi itu, yang merupakan baju milik anaknya.
"Dari situ saksi bertanya dan anaknya pun akhirnya mengakui itu bayinya yang dilahirkan dua hari sebelumnya," kata Adnan.
Polisi langsung mengamankan TAS.
Pelaku disangkakan pasal 341 KUHP 36 yang menjelaskan seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya ketika akan dilahirkan atau beberapa saat setelah dilahirkan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 buah tas warna biru, 1 buah handuk warna biru ada bercak darah, dan 1 buah cetok.
Adapun pacar pelaku dengan inisial (R), yang ditemani berhubungan intim, dijadikan saksi oleh kepolisian karena tidak terkait dalam kasus pembunuhan tersebut.
Bayi Membusuk
Sementara itu dari hasil autopsi forensik di RSUP Sanglah, belum bisa memastikan penyebab kematian bayi malang tersebut.
Apalagi mengidentifikasi tanda luka pembekapan pada mulut yang tidak begitu jelas terlihat.
Kepala Bagian/SMF Kedokteran Forensik RSUP Sanglah, dr Ida Bagus Putu Alit, menjelaskan kondisi jenazah bayi seberat 3,1 kilogram ini sudah mengalami pembusukan tingkat lanjut.
Diperkirakan waktu kematian bayi terjadi sejak 3-4 hari sebelum diperiksa.
Diterangkan Alit, kondisi bayi hingga organ dalamnya ini sudah membusuk sehingga penyebab kematian dan dilahirkan hidup masih belum bisa ditentukan.
"Secara medis bercak yang dicurigai luka pembekapan itu musti dikonfirmasi terlebih dahulu lewat data penunjang yang diperoleh dari pemeriksaan tingkat jaringan (patologi anatomi)," terang dia saat dikonfirmasi Tribun Bali, Jumat (14/9/2018).