Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Malu Hamil di Luar Nikah,TAS Bawa Mayat Bayinya ke Tempat Kerja, Endingnya Seperi Ini

Kondisi mayat terbungkus menggunakan baju warna abu-abu dan kain warna ungu beserta ari-ari yang terbungkus tas plastik warna hitam.

Editor: Indry Panigoro
zoom-inlihat foto Malu Hamil di Luar Nikah,TAS Bawa Mayat Bayinya ke Tempat Kerja, Endingnya Seperi Ini
ilustrasi bayi

Karena bingung, tas yang berisi mayat bayinya itu dibawa juga ke tempat kerjanya.

“Ia kembali bekerja seperti biasa bersama ibunya. Saat itu ibunya bekerja setengah hari, sehingga sore hari dijemput oleh bapaknya. Sementara pelaku bekerja sampai malam. Tasnya tadi disimpan di kursi di belakang warung tempatnya bekerja di daerah Kuta. Usai bekerja diambil kembali tasnya dan disimpan di atas motor, di bawah kakinya dan tiba di rumahnya sekitar pukul 21.00 WITA. Jadi mayat bayinya itu sempat dibawa ke mana-mana," paparnya.

Tiba di rumah, pelaku mencari cetok dan menggali lubang sedalam 30 cm untuk mengubur mayat bayinya.

Ia mengubur di depan rumahnya dan ditutupi bumbungan genteng.

Kamis (13/9/2018) pagi, ibu pelaku mencium bau khas dan melihat kain yang terbuka sedikit dikerubuti lalat.

Saat diperhatikan, saksi melihat pantat bayi.

Namun ia tidak berani membuka, kemudian memanggil suaminya, YS, untuk memberitahu hal tersebut.

Bersama warga dan aparat desa setempat, kain itu dibuka dan ternyata isinya jenazah orok.

Warga pun melaporkannya ke polisi.

Ibu pelaku langsung curiga dengan kain ungu dan baju yang dipakai membungkus mayat bayi itu, yang merupakan baju milik anaknya.

“Dari situ saksi bertanya dan anaknya pun akhirnya mengakui itu bayinya yang dilahirkan dua hari sebelumnya,” kata Adnan.

Polisi langsung mengamankan TAS.

Pelaku disangkakan pasal 341 KUHP 36 yang menjelaskan seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya ketika akan dilahirkan atau beberapa setelah dilahirkan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 buah tas warna biru, 1 buah handuk warna biru ada bercak darah, dan 1 buah cetok.

Adapun pacar pelaku dengan inisial (R), yang ditemani berhubungan intim, dijadikan saksi oleh kepolisian karena tidak terkait dalam kasus pembunuhan tersebut.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved