Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Pengadaan Damkar Minsel Tembus PN Manado

Kasus korupsi pengadaan mobil Damkar di Dinas Satpol-PP Minahasa Selatan (Minsel) Tahun Anggaran 2013 segera beproses di meja hijau.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Minahasa Selatan (Minsel) Tahun Anggaran 2013 segera beproses di meja hijau.

Kasus itu menjerat eks Kepala Satpol-PP Minsel, NRR alias Nofrits dan Direktur CV Pasir Mutiara, AM alias Mokodompit.

Teranyar, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado telah mengeluarkan penetapan majelis hakim atas kasus korupsi berbandrol Rp 1,8 miliar itu.

Hakim Juru Bicara (Jubir) PN Tipikor Manado, Vincentius Banar saat dikonfirmasi mengatakan sudah menerima surat pelimpahan berkasnya.

"Berkasnya sudah teregister dan sidang perdana akan digelar pada tanggal 17 September 2018," ujar Banar, Sabtu (15/09/2018).

Selanjutnya Banar juga membeberkan nama-nama majelis hakim yang akan memeriksa perkara ini.

"Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini, Ketua Majelis Hakim, Saya sendiri, pak Arkanu dan pak Eddy Dharma Putra," bebernya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Nofrits telah dijerat pidana karena pada saat pengadaan mobil Damkar berbandrol Rp 1,8 miliar, selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak menjalankan proses sesuai dengan ketentuan.

Bahkan diduga kuat dirinya sengaja memaksakan agar perusahaan Mokodompit yang memegang proyek tersebut.

Alhasil saat proyek dijalankan, didapati pihak kejaksaan ternyata hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi.

Hal itu turut diperkuat dengan dengan audit internal milik Kejaksaan, yang menyimpulkan kerugian secara total dengan bersandar pada perhitungan ahli yang menyatakan kalau mobil Damkar tersebut tidak layak untuk beroperasi.

Sehingga, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai pada angka Rp 1,7 miliar lebih.

Alhasil, guna mempertanggungjawabkan perbuatan itu, Nofrits dan Mokodompit telah dijerat pasal 2 juncto (jo) pasal 18 dan pasal 3 juncto (jo) pasal 18 Undang-Undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana sudah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Tribun Manado/Nielton Durado)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved