KPU Akan Ganti Kotak Suara Menjadi Transparan
KPU akan mengganti kotak suara menjadi transparan dan saat ini masih melakukan persiapan untuk penggantian
Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi
KOTAMOBAGU, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu akan mengganti kotak suara menjadi transparan.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Divisi Logistik KPU Kotamobagu Ridwan Kalauw kepada Tribun Manado, Jumat (14/9/2018) pagi saat ditemui di Kantor KPU Kotamobagu.
Saat ini masih sementara persiapan untuk penggantian kotak suara.
"Yang lama akan dilelang dan diganti dengan yang baru. Karena kalau tidak maka KPU kekurangan tempat penyimpanan. Ini juga sesuai dengan petunjuk KPU RI," ujar Ridwan.
Penghapusan yang dilakukan yakni terhadap kotak suara sejak puluhan tahun lalu dan kertas suara pilgub 2015 dan pileg tahun 2014.
"Sebelum dilelang masih dipersiapkan dulu dengan dibongkar agar mudah ditimbang. Ada sekitar 800 kotak suara. Nantinya akan ditimbang terlebih dahulu, dan dijual per kilogram," ujar Ridwan.
Selanjutnya untuk penggantian ke kotak suara transparan, Ridwan mengatakan masih menunggu jadw dari KPU RI.
"Total kotak suara yang dibutuhkan yakni sesuai dengan TPS. Ada 326 TPS, masing-masing lima kotak. Kotak suara untuk pilpres, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota. Jadi ada sekitar 1630 kotak," ujar Ridwan.