Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

(VIDEO) Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara, Putra Ahmad Albar Resmi Ditetapkan Tersangka Narkotika

Berdasarkan pengakuannya, Ozzy sudah menggunakan narkotika sejak 10 tahun lalu.

Editor: Alexander Pattyranie

TRIBUNMANADO.CO.ID - Putra sulung Ahmad Albar, Fauzy Albar alias Ozzy Albar resmi ditetapkan sebagai tersangka narkotika.

Ia terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.

"Tersangka OA alias FA ini mulai hari ini dilakukan penahanan. Yang bersangkutan dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang Undang Narkotika. (Narkotika) golongan 1 ya, ancaman 4 tahun (penjara)," kata Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, Kabidhumas Polda Metro Jaya dalam rilis di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (13/9/2018).

Berdasarkan pengakuannya, Ozzy sudah menggunakan narkotika sejak 10 tahun lalu.

"Yang bersangkutan sudah mulai mencoba yang tadi saya tanya, dia mencoba menggunakan sabu dan ganja kemudian yang bersangkutan meminum obat penenang, sejak tahun 2008 mulainya, sampai sekarang," jelas Argo.

Ozzy ditangkap pada Selasa (11/9/2018) dini hari di dekat sebuah ATM di kawasan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan pihak kepolisian.

Dari tangan Ozzy, polisi mengamankan 2,66 gram ganja.

Saat ditangkap, Ozzy sedang bersama temannya NB, yang turut ditangkap dan positif methamphetamine.

Sementara polisi masih memburu B selaku pengedar.

Empat hari sebelumnya Ozzy mendapatkan ganja sebanyak 5 gram dari B. (Tribunnews.com/Nurul Hanna)

Berita ini sudah dimuat Tribun-Video dengan judul Putra Ahmad Albar Resmi Ditetapkan Tersangka Narkotika, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved