Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

(VIDEO) Dua Wartawan Gadungan Coba Peras Kepala Desa, Minta Imbalan hingga Rp 15 Juta Tiap Peliputan

Mengaku-ngaku sebagai wartawan dari stasiun televisi swasta, dua wartawan gadungan diamankan oleh kepolisian sektor Balaraja

Editor: David_Kusuma

Dari penangkapan wartawan 'bodrek' tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni, satu kamera MDV Panasonic, ID pengenal bertuliskan Net TV, mikrophone bertuliskan Net TV, dua unit tripod, satu baju bertuliskan Net TV, satu unit jaket bertuliskan Net TV, dan satu mobil Toyota Avanza bernopol B-1521-ZFV berstiker Net TV.

Atas perbuatannya, Fadilah dan Dady diancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Artikel Telah Tayang di Tribunnews.com dengan Judul “Hendak Peras Kepala Desa, Dua Wartawan Gadungan Net TV Ditangkap Polisi! Terkuak Profesi Sebenarnya”

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved