(VIDEO) Dua Wartawan Gadungan Coba Peras Kepala Desa, Minta Imbalan hingga Rp 15 Juta Tiap Peliputan
Mengaku-ngaku sebagai wartawan dari stasiun televisi swasta, dua wartawan gadungan diamankan oleh kepolisian sektor Balaraja
Editor:
David_Kusuma
Dari penangkapan wartawan 'bodrek' tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni, satu kamera MDV Panasonic, ID pengenal bertuliskan Net TV, mikrophone bertuliskan Net TV, dua unit tripod, satu baju bertuliskan Net TV, satu unit jaket bertuliskan Net TV, dan satu mobil Toyota Avanza bernopol B-1521-ZFV berstiker Net TV.
Atas perbuatannya, Fadilah dan Dady diancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Artikel Telah Tayang di Tribunnews.com dengan Judul “Hendak Peras Kepala Desa, Dua Wartawan Gadungan Net TV Ditangkap Polisi! Terkuak Profesi Sebenarnya”
Halaman 2 dari 2