Fakta Terbaru Pembunuhan Sofianti di Kaki Dian, Panggilan Sayang di Telepon hingga Dihantam Batu
Kepolisian Resor Minahasa Utara (Minut) mengungkap peristiwa tewasnya, Sofianti Andrinael (15) Desa Kawangkoan, Minahasa Utara.
Penulis: | Editor: Aldi Ponge
"Sambil menunggu hasil otopsi dan sketsa wajah dari Rumah Sakit Umum Prof Kandouw, penyidik melakukan upaya hukum terhadap tersangka dengan menerapkan pasal 359 ayat 1 KUHP," katanya.

Terungkap dari Hasil Visum
Setelah mendapat hasil VER dari Rumah Sakit Kandouw Manado yang kesimpulannya terdapat kekerasan pada kepala yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan jaringan otak dengan tanda benda datang ke kepala.
Penyidik mengembangkan dengan cara mencari alat bukti antara lain melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap dokter forensik dari Rumah Sakit Prof Kandou Manado, ditemukan petunjuk tersangka mempunyai hubungan asmara dengan korban dan tersangka tidak senang dengan korban karena dicurigai korban memiliki pria lain.
"Tersangka dan korban teman dekat. Kami juga menyelidiki sepeda motor. Dari situ kami mengetahui tersangka yang membawa sepeda motor itu," kata Alfaris Pattiwael
Baca: Fakta-fakta Suami Tikam Istri di Bolmong, Anak Lihat Ibunya Disiram hingga Dugaan Motif Pembunuhan
Terancam 15 Tahun Penjara
Alfaris menambahkan tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU nomor tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP sub pasal 351 (3) KUHP lebih sub pasal 359 (1) KUHP dengan ancaman hukumam penjara maksimal 15 tahun.
Diketahui, penyidik merampungkan berkas perkara dan melimpahkan (tahap 1) ke kejaksaan negeri Airmadidi pada tanggal 27 Agustus 2018 dan pada 6 September 2018 penyidik mendapat surat dari Kejaksaan Negeri Minahasa (P21) yang intinya berkas perkaranya sudah lengkap
Rabu (12/9/2018) ini penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (tahap dua)