Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Fakta Terbaru Pembunuhan Sofianti di Kaki Dian, Panggilan Sayang di Telepon hingga Dihantam Batu

Kepolisian Resor Minahasa Utara (Minut) mengungkap peristiwa tewasnya, Sofianti Andrinael (15) Desa Kawangkoan, Minahasa Utara.

Penulis: | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/DAVID MANEWUS/ISTIMEWA
Polres Minut Gelar Konferensi pers dan saat penemuan mayat Sofianti 

"Sambil menunggu hasil otopsi dan sketsa wajah dari Rumah Sakit Umum Prof Kandouw, penyidik melakukan upaya hukum terhadap tersangka dengan menerapkan pasal 359 ayat 1 KUHP," katanya.

Situasi penemuan mayat tanpa identitas di Kawasan Kaki Dian, Minahasa Utara
Situasi penemuan mayat tanpa identitas di Kawasan Kaki Dian, Minahasa Utara (KOLASE TRIBUNMANADO/ISTIMEWA)

Terungkap dari Hasil Visum

Setelah mendapat hasil VER dari Rumah Sakit Kandouw Manado yang kesimpulannya terdapat kekerasan pada kepala yang dialami korban sebelum meninggal dunia.

Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan jaringan otak dengan tanda benda datang ke kepala.

Penyidik mengembangkan dengan cara mencari alat bukti antara lain melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap dokter forensik dari Rumah Sakit Prof Kandou Manado,  ditemukan petunjuk tersangka mempunyai hubungan asmara dengan korban dan tersangka tidak senang dengan korban karena dicurigai korban memiliki pria lain.

"Tersangka dan korban teman dekat. Kami juga menyelidiki sepeda motor. Dari situ kami mengetahui tersangka yang membawa sepeda motor itu," kata Alfaris Pattiwael

Baca: Fakta-fakta Suami Tikam Istri di Bolmong, Anak Lihat Ibunya Disiram hingga Dugaan Motif Pembunuhan

Terancam 15 Tahun Penjara

Alfaris menambahkan tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU nomor  tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP sub pasal 351 (3) KUHP lebih sub pasal 359 (1) KUHP dengan ancaman hukumam penjara maksimal 15 tahun.

Diketahui,  penyidik merampungkan berkas perkara dan melimpahkan (tahap 1) ke kejaksaan negeri Airmadidi pada tanggal 27 Agustus 2018 dan pada 6 September 2018 penyidik mendapat surat dari Kejaksaan Negeri Minahasa (P21) yang intinya berkas perkaranya sudah lengkap

Rabu (12/9/2018) ini penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (tahap dua)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved