Pelaku Pembunuhan di Malalayang Terancam 7 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan di kelurahan Air Terang Kecamatan berinisial OL alis Oknius terancam pidana selama 7 tahun penjara.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado, Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pelaku pembunuhan di kelurahan Air Terang Kecamatan berinisial OL alis Oknius terancam pidana selama 7 tahun penjara.
Hal itu dikatakan oleh Panit Reskrim Polsek Malalayang Ipda M. Pasaribu ketika ditemui Tribunmanado.co.id, Selasa (11/9/2018) di kantornya.
"Untuk pelaku kami kenakan pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," ungkapnya.
Tak lupa perwira satu balok itu meminta agar masyarakat menjauhkan diri dari miras dan penggunaan senjata tajam.
"Kejadiannya latar belakangnya karema miras juga. Jadi saya himbau masyarakat menjauhkan diri dari minuman ini," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pelaku-ditangkap-polisi_20180911_114523.jpg)