Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelaku Pembunuhan di Malalayang Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku pembunuhan di kelurahan Air Terang Kecamatan berinisial OL alis Oknius terancam pidana selama 7 tahun penjara.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Siti Nurjanah
TRIBUNMANADO/NIELTON DURADO
Pelaku ditangkap polisi 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Nielton Durado 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pelaku pembunuhan di kelurahan Air Terang Kecamatan berinisial OL alis Oknius terancam pidana selama 7 tahun penjara.

Hal itu dikatakan oleh Panit Reskrim Polsek Malalayang Ipda M. Pasaribu ketika ditemui Tribunmanado.co.id, Selasa (11/9/2018) di kantornya.

"Untuk pelaku kami kenakan pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," ungkapnya.

Tak lupa perwira satu balok itu meminta agar masyarakat menjauhkan diri dari miras dan penggunaan senjata tajam.

"Kejadiannya latar belakangnya karema miras juga. Jadi saya himbau masyarakat menjauhkan diri dari minuman ini," tandasnya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved