Miliki Barang Ini, Sipir Rutan Kelas 1 Makassar Ditangkap
Seorang ASN Rutan Kelas 1 Makassar, MM (49), ditangkap. MM bekerja sebagai sipir penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang ASN Rutan Kelas 1 Makassar, MM (49), ditangkap.
Dia ditangkap atas kasus kepemilikan dan pengedar narkoba jenis sabu seberat 7 gram di Jl. Alternatif Swadaya, Somba Opu, Gowa.
Dalam rilis yang digelar Sat Narkoba Polres Gowa, Jumat (07/09/2018), tersangka yang bekerja sebagai sipir penjara ini mengambil barang haram tersebut dari warga binaan rutan.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga di hadapan media mengatakan MM juga bekerja sebagai kurir dan pengedar.
"Yang bersangkutan ini sudah lama menjadi kurir sabu. Barang diambil dari warga binaan rutan. Keterangannya sejak adanya bangunan baru didalam rutan," jelasnya.
Untuk modus, Kapolres mengungkapkan transaksi terjadi disaat waktu membesuk.
Keluarga warga binaan tersebut membawa makanan dengan cara menitip ke petugas.
"Jadi modusnya itu di jam besuk. Keluarga warga binaan ini bawa makanan kemudian dititip ke petugas. Yang bertugas itu juga biasa warga binaan. Jadi sudah terorganisiri dari depan. Begitu cara barang tersebut masuk. Dan tersangka ini ambil dari situ untuk kemudian mengedarkan diluat rutan," ujarnya lagi.
Tersangka juga setelah dilakukan pemeriksaan urine, positif sebagai pengguna. Bahkan positif mengonsumsi ekstasi.
Kini sipir rutan ini disangkakan Pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Sipir Rutan Kelas 1 Makassar Ditangkap Sat Narkoba Gowa Miliki Sabu 7 Gram, http://makassar.tribunnews.com/2018/09/07/sipir-rutan-kelas-1-makassar-ditangkap-sat-narkoba-gowa-miliki-sabu-7-gram.
Penulis: Waode Nurmin
Editor: Nurul Adha Islamiah