Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Herry Kereh Sebut KPU Calon Koruptor

Bacaleg Partai Gerindra Herry Kereh tak kalah sengitnya dengan bacaleg partai Demokrat Darmawati Dareho dalam mengkritik KPU.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/ARTHUR ROMPIS
Herry Kereh (kanan). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bacaleg Partai Gerindra Herry Kereh tak kalah sengitnya dengan bacaleg partai Demokrat Darmawati Dareho dalam mengkritik KPU.

Jika Dareho menyebut KPU sebagai penjahat konstitusi, Kereh lebih sengit lagi.

"KPU adalah calon koruptor, " beber dia kepada Tribun Manado di salah satu rumah makan di Manado, Kamis (06/09/2018).

Baik Kereh maupun dareho di-TMS-kan KPU Manado karena merupakan mantan narapidana korupsi.

Keduanya dimenangkan Bawaslu dalam sidang ajufikasi namun KPU menolak menindaklanjuti putusan Bawaslu.

Menurut Kereh, KPU sudah mengorupsi haknya sebagai warga negara serta memutar balikkan aturan.

"Dalam kamus, korupsi juga berarti memutar balik, " kata dia.

Dikatakan Kereh, UU pemilu no 7 tahun 2017 pasal 249 dan 257 adalah roh dari PKPU.

Pasal 249 tentang verifikasi dan 257 pedoman teknis.

"Namun dalam PKPU, KPU menambahkan norma baru yakni mantan narapidana korupsi tak bisa calonkan diri, ini tidak masuk akal karena suatu aturan tidak bisa bertentangan dengan aturan di atasnya, PKPU harusnya adalah penjabaran teknis dari UU, tapi ini kok ada norma baru dalam PKPU," beber dia.

Dikatakan Kereh, KPU telah bertindak jauh dengan bertindak bak legislator.

Kereh berencana memidanakan KPU.

"Hak politik saya sudah dicabut dengan tidak konstitusional," kata dia.

Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan pihaknya tidak melanggar etika.

Malah mereka menegakkan PKPU.

"Kami tidak melanggar etik, " kata dia.

Untuk saat ini, kata dia, pihaknya masih menanti arahan KPU RI soal bacaleg mantan narapidana korupsi.(Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved