Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

8 Sengketa Pemilu Ditangani Bawaslu Sulut, 3 Calon Mantan Terpidana Korupsi Diloloskan

Bawaslu Sulut mungkin menjadi lembaga pengawas pemilu pertama di Indonesia yang menerima gugatan mantan narapidana korupsi

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Tribun manado / Ryo Noor
Sidang Adjudikasi di Bawaslu Sulut 

4. Gugatan Partai Nasdem

Partai Nasdem merupakan satu di antara partai yang mengajukan permohonan gugatan ke Bawalsu Sulut.

Nasdem menggugat KPU Sulut karena salah seorang caleg DPRD Sulut dapil I Manado atas nama Veibi Maana dicoret KPU.

Karena dicoret caleg perempuan membuat seluruh caleg di dapil 1 Manado dinyatakan tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan.

Persoalannya hanya karena Veibi memasukan dokumen KTP biasa, bukan KTP elektronik yang disyaratkan KPU

Gugatan itu akhirnya selesai di meja mediasi, Nasdem dan KPU sepakat Veibi Maana boleh melengkapi berkas KTP elektronik.

Baca: Konser Slank Hebohkan Manado Fiesta 2018

5. Partai Hanura

Total ada 5 caleg partai Hanura yang dicoret KPU Sulut sebelum penetapan daftar calon sementara.

Partai Hanura menggugat KPU ke Bawalsu.

Kemudian Bawaslu memfasilitasi mediasi antara Hanura dan KPU. Hasilnya dari 5 caleg yang dicoret, 2 di antaranya bisa  meengkapi berkas .

2 caleg yang lolos dimediasi yakni Elia Kumaat dsei Dapil 5 Minsel Mitra, dan Max Ever Tangkudung dari dapil 6 Minahasa Tomohon.

Sementara 3 lagi yang gagal lolos yakni Raden Aryo Jatmiko dan Donny Kristanto dari Dapil 4 Bolmong Raya, kemudian Elamay Walalangi dari Dapil 6 Minahasa Tomohon.

Hanura tak lagi melanjutkan ke sidang ajudikasi tahap selanjutnya dari gugatan. Mereka pasrah 3 caleg lainnya tak lolos.

Baca: Benda Ini Ditemukan di Makam Daniel Mandagi, Perintis Katolik Masuk Kembali di Keuskupan Manado

6. Partai Gerindra

Partai Gerindra mengajukan gugatan ke Bawalsu setelah caleg mantan terpidana korupsi atas nama Herry Kereh dicoret KPU.

Mediasi antara KPU dan Gerindra gagal meloloskan Herry Kereh.

Gugatan kemudian berlanjut ke sidang ajudikasi.

Hasilnya Bawalsu menerima gugatan Partai Gerindra dan meloloskan Herry Kereh.

Meski begitu KPU belum memberi kepastian mengakomodir caleg dapil Sulut 1 Manado.

Baca: Pria Ini Lari dari Kejaran Polisi, Malah Ceburkan Diri ke Kolam Penuh Ganggang Beracun

7. Partai Berkarya

KPU mencoret sedikitnya 10 caleg Partai Berkarya, hingga tak masuk Daftar Calon Sementara.

Partai berkarya kemudian menggugat ke Bawaslu Sulut.

Dari 10 calon yang dicoret, Partai Berkarya hanya memperjuangkan 4 calon di antaranya.

Mereka yakni Meidi Watuseke, Mieke Nangka, Firasat Mokodompit, dan Andi Ladu.

Di tahap mediasi, KPU dan Partai Berkata hanya sepakat meloloskan Andi Ladu.

Sementera 3 caleg lainnya maju ke tahap sidang ajudikasi.

Partai Berkarya merupakan satu di antara yang mengajukan mantan terpidana korupsi nyaleg di 2019 atas nama Mieke Nangka.

Kemudian, khusus Meidi Watuseke, dicoret dari dapil Sulut 6 Minahasa Tomohon ternyata ikut mempengaruhi syarat 30 persen perempuan. Seluruh caleg Partai berkarya di dapil itu ikut kena getah.

Dalam sidang ajudikasi tersebut, Bawaslu akhirnya menerima gugatan, termasuk meloloskan Caleng mantan terpidana korupsi.

Baca: Inilah 5 Penyebab Nilai Tukar Rupiah Melemah Hingga Tembus Rp 15 Ribu per Dolar AS

8. Ramoy Markus Luntungan

RML demikian Mantan Bupati Minsel ini disapa. Maju menjadi calon Anggota DPD RI RML sempat dicoret KPU hingga tak masuk Daftar Calon Sementara.

RML dicoret hanya karena nama di KTP dan ijazah berbeda.

RML kemudian mengajukan gugatan ke Bawalsu.

Kemudian Bawalsu menfasilitasi untuk mediasi dengan KPU Sulut.

Hasilnya RML diberi kesempatan memasukan surat keterangan terkait perbedaan nama KTP dan ijazah itu untuk kelengkapan berkas. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved