Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

8 Sengketa Pemilu Ditangani Bawaslu Sulut, 3 Calon Mantan Terpidana Korupsi Diloloskan

Bawaslu Sulut mungkin menjadi lembaga pengawas pemilu pertama di Indonesia yang menerima gugatan mantan narapidana korupsi

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Tribun manado / Ryo Noor
Sidang Adjudikasi di Bawaslu Sulut 

KPU mendasari aturan PKPU 14 yang memuat pasal larangan caleg mantan koruptor ikut pemilihan.

Bawaslu memutuskan menerima gugatan Syahrial. Meski menang gugata. namun hingga kini KPU Sulut belum memberikan kepastian untuk kembali mengakomodir Syahrial sebagai calon senator

Syahrial Damapolii
Syahrial Damapolii (TRIBUNMANADO/RYO NOOR)

2. PDIP

PDIP mengajukan gugatan ke Bawalsu karena salah satu caleg perempuan di dapil 1 Manado atas nama Wulan Zesty Sambul dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat.

Imbas caleg perempuan dicoret, semua caleg di dapil tersebut ikut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tak memenuhi syarat 30 persen perempuan

Gugatan ini selesai di tahap mediasi antara KPU dan PDIP difasilitasi Bawalsu .

Dua pihak sepakat agar Wulan bisa lengkapi berkas, yakni surat keterangan pengganti ijazah yang dibubuhi tandatangan kepala dinas pendidikan.

Baca: Den Harin, Pasukan Khusus Paling Misterius, Wolter Mongisidi Personelnya Paling Ditakuti Belanda

3. Gugatan Partai Golkar 

Golkar mengajukan gugatan ke Bawalsu, karena KPU Sulut mencoret 6 caleg DPRD Provinsi karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Mereka yakni James Arthur Kojongian, Noldy Tuju, Winsulangi Salindeho, Leonard Parangan.

Untuk empat nama ini selesai di meja mediasi.

Kelengkapan berkas para caleg ini terkait ijazah.

Untuk Siska Salindeho dan Gustamil Katili harus sampai ke sidang ajudikasi.

Gugatan partai Golkar diterima sebagian oleh Bawalsu.

Para caleg yang awalnya tak sempat lengkapi berkas diberi kesempatan kembali lengkapi berkas.

Baca: Tim Tarsius Polres Bitung Tangkap Dua Tersangka Penodong Bocah

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved