8 Sengketa Pemilu Ditangani Bawaslu Sulut, 3 Calon Mantan Terpidana Korupsi Diloloskan
Bawaslu Sulut mungkin menjadi lembaga pengawas pemilu pertama di Indonesia yang menerima gugatan mantan narapidana korupsi
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
KPU mendasari aturan PKPU 14 yang memuat pasal larangan caleg mantan koruptor ikut pemilihan.
Bawaslu memutuskan menerima gugatan Syahrial. Meski menang gugata. namun hingga kini KPU Sulut belum memberikan kepastian untuk kembali mengakomodir Syahrial sebagai calon senator

2. PDIP
PDIP mengajukan gugatan ke Bawalsu karena salah satu caleg perempuan di dapil 1 Manado atas nama Wulan Zesty Sambul dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat.
Imbas caleg perempuan dicoret, semua caleg di dapil tersebut ikut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tak memenuhi syarat 30 persen perempuan
Gugatan ini selesai di tahap mediasi antara KPU dan PDIP difasilitasi Bawalsu .
Dua pihak sepakat agar Wulan bisa lengkapi berkas, yakni surat keterangan pengganti ijazah yang dibubuhi tandatangan kepala dinas pendidikan.
Baca: Den Harin, Pasukan Khusus Paling Misterius, Wolter Mongisidi Personelnya Paling Ditakuti Belanda
3. Gugatan Partai Golkar
Golkar mengajukan gugatan ke Bawalsu, karena KPU Sulut mencoret 6 caleg DPRD Provinsi karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Mereka yakni James Arthur Kojongian, Noldy Tuju, Winsulangi Salindeho, Leonard Parangan.
Untuk empat nama ini selesai di meja mediasi.
Kelengkapan berkas para caleg ini terkait ijazah.
Untuk Siska Salindeho dan Gustamil Katili harus sampai ke sidang ajudikasi.
Gugatan partai Golkar diterima sebagian oleh Bawalsu.
Para caleg yang awalnya tak sempat lengkapi berkas diberi kesempatan kembali lengkapi berkas.
Baca: Tim Tarsius Polres Bitung Tangkap Dua Tersangka Penodong Bocah