Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

8 Sengketa Pemilu Ditangani Bawaslu Sulut, 3 Calon Mantan Terpidana Korupsi Diloloskan

Bawaslu Sulut mungkin menjadi lembaga pengawas pemilu pertama di Indonesia yang menerima gugatan mantan narapidana korupsi

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Tribun manado / Ryo Noor
Sidang Adjudikasi di Bawaslu Sulut 

"Terkait proses kami lakukan. Memeriksa memutus, dalil dari permohonannya dan dalil termohon. Apakah proses pengajuan sengketa sesuai perundang undangan," kata Herwin kepada tribunmanado.co.id, Kamis (6/9/2018).

Baca: Koalisi Save Bangka Island Bersama Kaka Slank Siang Ini, Ungkap Pelanggaran Hukum PT MMP

Baca: Disenggol Sepeda Motor Saat Menyeberang di Depan Mantos, Kaki Turis Cina Ini Terluka

Baca: Akibat Pesta Miras, 4 Penyuka Sesama Jenis Diamankan Patroli Polresta Manado

Bawaslu menghindari untuk menjadi lembaga pengujian UU

KPU memutuskan caleg mantan terpidana korupsi dinyatakan tidak memenuhi syarat karena melanggar pasal 4 ayat 3 PKPU terkait syarat pencalonan.

"Kita periksa itu ada penafsiran hukum, kewajiban kami harus melakukan ketentuan perundang-undangan," kata dia.

Ketika memeriksa ada norma hukum beda. Pasal 4 ayat 3 tidak ada cantolan dalam UU.

Sementera Pasal 7 yang memuat syarat calon legislatif ada dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2012

Ada dua norma hukum berbeda sehingga, Bawalsu kata Herwin mengambil dasar norma hukum yang paling tinggi yakni UU nomor 7 bukan PKPU 20.

Pada pasal 4 PKPU ayat 3 soal pakta integritas parpol tidak menyertakan caleg mantan terpidana korupsi.
Persoalannya tak ada sanksi mengatur untuk parpol jika melanggar pakta integritas

Baca: Ramalan Cinta Tiap Zodiak Seminggu Hingga 9 September 2018, Aries Jangan Tuduh Sembarangan!

Baca: Inilah Ramalan Zodiak Kamis (6/9/2018), 3 Rasi Ini Rasakan Romantisme!

Baca: 6 Pemilik Zodiak Ini Bisa Diandalkan jadi Sahabat Terbaik, Temanmu Termasuk?

Dalam UU, pembatalan calon harusnya berdasarkan putusan pengadilan, keputusan Bawalsu menyangkut keterlibatan dalam kasus politik uang.

"Pembatalan calon itu jika ada putusan hakim dan perintah UU," ujar Herwin. 

Katanya, pihaknya sudah menyelesaikan semua pengajuan gugatan. Ada yang selesai di tahap awal mediasi, dan ada juga berlanjut ke sidang ajudikasi.

"Bawaslu menangani sengketa sesuai dengan UU," ujar Herwin 

Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda
Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda (TRIBUNMANADO/INDRI PANIGORO)

Berikut daftar parpol dan Calon Anggota DPD RI yang mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Bawalsu:

1. Syahrial Kui Damapolii

Syahrial menggugat KPU Sulut karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved