Karena Nazar Orangtua, Sepasang Pengantin yang Belum Cukup Umur Diizinkan Menikah Dini
Sepasang pengantin belia melangsungkan pernikahan dini kembali viral di media sosial usai fotonya diunggah ke Facebook
TRIBUNMANADO.CO.ID - Foto anak di bawah umur melangsungkan pernikahan kembali viral di media sosial.
Potret pernikahan dini itu diunggah ke Facebook pada Minggu (2/9/2018).
Tampak sepasang pengantin belia berbusana pernikahan merah muda adat Bugis.
Dalam foto itu, sang mempelai pria mencium kening istrinya.
Sementara pada foto yang lain, mempelai wanita mencium tangan sang suami.
Rupanya pernikahan itu digelar di Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, Sulawesi Selatan, Minggu (2/9/2018).
RD (14), pengantin wanita, belum lama tamat SMP, sementara RW (16) baru tamat SMA.
Dilansir dari Tribun-Video.com dari Tribun-Timur.com, pernikahan itu ternyata dilangsungkan karena nazar dari orangtua RD.
Mereka pernah bernazar akan menikahkan putrinya jika ada pria beritikad baik yang melamar RD.
Meski begitu, Imam Lurah Tonrokassi Barat Basso Tamsil mengaku sebenarnya tak memberi izin pernikahan tersebut.
"Yang menikahkan itu orang tuanya, saya tidak kasih izin sebenarnya karena tidak sesuai Undang-Undang. Yang perempuan itu baru tamat SMP, yang laki-laki itu belum cukup juga 19 tahun," ujar Baso Tamsil, Senin (3/9/2018).
"Kita sudah arahkan ke Pengadilan Agama untuk meminta dispensasi, tapi sepertinya tidak diurus karena selain waktunya yang cukup lama juga, yang bersangkutan tidak datang lagi ke saya untuk mungurus," tambahnya.
Kepala KUA Talamatea Muhammadong pun mengaku tak banyak tahu soal pernikahan tersebut.
"Tidak ada permohonannya masuk, mungkin karena yang bersangkutan sudah tahu bahwa umur yang akan dinikahkan belum memenuhi persyaratan Undang-Undang," ujarnya.
Namun menurutnya, pernikahan RD dan RW sudah sah secara agama, meskipun tidak secara negara.
"Sudah bisa melakukan hubungan suami-istri karena sudah sah kalau secara aturan agama. Tapi secara aturan negara belum sah, dan kita juga tidak punya wewenang untuk melarang, kita hanya punya wewenang untuk memberitahukan aturan yang sesuai Undang-Undang," tuturnya.
Simak video berikut ini ;