Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

(HPS) Permohonan Pembuatan Paspor dan Pembayarannya, Ini Penjelasan Imigrasi Manado

Sempat membayar biaya melalui transfer di bank, namun keberangkatannya dibatalkan dan tidak lagi mengambil paspornya

Penulis: Nielton Durado | Editor:
TRIBUNMANADO/HANDHIKA DAWANGI
Kepala Kantor Imigrasi Manado Friece Sumolang 

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado

TRIBUNMANADO.CO.ID - Halo Imigrasi Manado. Tahun lalu saya mengurus paspor.

Saya sudah sempat membayar biaya melalui transfer di bank.

Saya masih punya bukti transfernya.

Tapi karena keberangkatan saya batalkan, saya tidak lagi mengambil paspor itu.

Saya ingin tanya, apakah paspor itu masih bisa saya ambil ataukah saya harus mengurus yang baru? Terima kasih.

Jawaban :

Untuk batas pengambilan paspor adalah 30 hari setelah tanggal permohonan, apabila melebihi batas waktu maka permohonan dinyatakan batal (itu ada di bukti tanda terima poin 3).

Untuk itu kami menyarankan yang bersangkutan untuk datang ke kantor Imigrasi mengurus kembali.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved