Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Alamak ! Ternyata Ada 2.357 Koruptor Loh yang Masih Berstatus PNS

Terdapat 2.357 koruptor masih berstatus Pegawai Negeri Sipil atau PNS atau ASN dan perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap.

Editor: Indry Panigoro

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berdasarkan data di BKN terdapat 2.357 koruptor masih berstatus Pegawai Negeri Sipil atau PNS atau ASN dan perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap.

Padahal Indonesia telah berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

Lantas apakah oknum PNS yang terjerat karena melakukan korupsi langsung dipecat? Tentu ada prosudernya.

Data tersebut diungkap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Data itu diperoleh BKN dari penelusuran data di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu, sebanyak 317 koruptor lainnya sudah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS setelah putusan pengadilan mereka berkekuatan hukum tetap.

"Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," ujar Bima dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (04/09/2018).

Temuan ini, kata dia, berawal pada upaya BKN melaksanakan pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) tahun 2015 untuk mendapatkan data akurat, terintegrasi untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian.

Dari penelusuran di PUPNS, ada sekitar 97.000 PNS yang tidak mengisi PUPNS tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran, mereka yang tidak mengisi PUPNS disebabkan berbagai hal, salah satunya terkait tindak pidana korupsi.

Menurut Bima, untuk menekan potensi kerugian negara terkait hal ini, BKN memblokir data PNS pada data kepegawaian nasional.

Selain itu, BKN juga terus melanjutkan verifikasi dan validasi data yang telah ada ataupun pada data-data baru nanti bersama instansi-instansi lainnya.

"BKN berharap bahwa masalah ini dapat diselesaikan pada akhir tahun ini," ujar dia.

BKN juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendukung upaya pencegahan korupsi yang lebih fokus dan terukur.

Hal ini sesuai dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang telah dicanangkan bersama oleh pemerintah, kementerian, lembaga terkait. Bima ingin pencegahan korupsi pada aspek reformasi birokrasi berjalan dengan maksimal.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul WADUH, Ada 2.357 Koruptor masih Berstatus PNS, 317 sudah Dipecat, http://jateng.tribunnews.com/2018/09/04/waduh-ada-2357-koruptor-masih-berstatus-pns-317-sudah-dipecat.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved