Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

10 Fakta di Balik Kasus Sejoli Kampus di Semarang yang Kuburkan Bayi di Belakang Masjid

Pasangan muda mudi Defa (18) warga Banget Prasetya, dan MNS (19) warga Asrama Polisi Tlogomulyo membunuh dan mengubur bayiny

Editor: Aldi Ponge
Tribunjateng
Polisi ungkap kasus 

Kemudian tersangka perempuan itu mengejan dan lahirlah bayi berjenis kelamin perempuan di kamar kosnya yang berada di kawasan Gunungpati.

Baca: Ramalan Zodiak Minggu (2/9/2018), Gemini Jangan Merasa Tertekan, Sagitarius Saatnya Liburan

7 - Bayi menangis saat terlahir

MN melahirkan sendiri di kamar kos. Saat terlahir bayi perempuan itu menangis. Artinya bayi terlahir dalam kondisi hidup.

"Bayi tersebut menangis ketika keluar dari rahimnya. Agar tidak ketahuan teman-teman kosnya, tersangka MN menyekap mulut, dan membekap hidung bayi tersebut sehingga tidak bernyawa," papar Kombes Abioso.

8 - Boncengan bawa mayat bayi untuk dikubur

Setelah memastikan bahwa bayi itu tak bernyawa kemudian MN menghubungi Defa untuk segera datang ke kos di Gunungpati.

Perempuan itu memotong sendiri tali pusar bayi yang baru saja dibunuhnya. Bayi itu kemudian digendong dan ditaruhnya. Jenazah bayi dibersihkan dan dikafani.

Kemudian MN boncengan dengan Defa bawa jenazah bayi ke pekarangan Masjid Al Wali di Sambiroto untuk dikuburkan. Jarak dari Gunungpati ke Sambiroto lokasi penguburan bayi, sekitar 17km. Defa mengubur jenazah bayi itu di halaman belakang masjid sekitar pukul 24.00 WIB.

Baca: 5 Tradisi Perayaan Malam Satu Suro, 1 Muharram 1440 Hijriah, Ada Kirab Kebo Bule di Solo

9 - Dua-duanya jadi tersangka

Kombes Pol Abioso Seno Aji menyatakan bahwa dua mahasiswa itu jadi tersangka. Defa dihadirkan di gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, sedangkan MN tersangka perempuan tidak dihadirkan dengan alasan masih menjalani perawatan.

Perbuatan tersangka dijerat menggunakan pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian tersangka juga dijerat dengan pasal 341, dan pasal 342 KUHP. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor untuk membawa bayi dari kos menuju Tembalang, linggis untuk menggali kubur, kain warna merah, ember yang digunakan untuk duduk tersangka perempuan, pel lantai untuk membersihkan darah bayi, dan satu potong kaus futsal warna biru yang masih terdapat bercak darah.

10 - Terancam Drop Out

Pihak kampus telah mengonfirmasi bahwa MN adalah benar mahasiswinya sebagaimana pengakuan tersangka Defa di hadapan polisi. Kampus menyesalkan hal ini.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved