Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masyarakat Sulut Desak DPR RI Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Swara Parangpuan sebagai lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan bersama dengan jaringananya di Sulawesi Utara

Penulis: Finneke | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/FINNEKE WOLAJAN

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Swara Parangpuan sebagai lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan bersama dengan jaringananya di Sulawesi Utara mendesak DPR RI untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Dengan terlebih dahulu membaca secara serius persoalan kekerasan seksual dengan perspektif HAM perempun dan mengedapankan hak perempuan korban.

"Pemerintah Daerah Sulawesi Utara memberikan dukungannya untuk pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di tingkat DPR RI," ujarnya Ketua Swara Parangpuan, Lily Djenaan dalam pertemuan Jumat (31/8) di Hotel Ibis Manado.

Swarang Parangpuan pun mengajak organisasi masyarakat ikut mengkampanyekan penghapusan kekerasan seksual dan mendukung pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini.

"Media untuk ikut mengawal dan mendokumentasikan proses advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Seluruh masyarakat Sulawesi Utara ikut serta dalam mengkampanyekan penghapusan kekerasan seksual. Wujudkan Indonesia tanpa kekerasan seksual," jelasnya.

Selain Swara Parangpuan Sulut ada pula lembaga lainnya seperti Yayasan Suara Nurani, Yayasan Terung ne Lumimuut, Persatuan Wanita Berpendidikan Teologi Sulut, Lembaga Perlindungan anak Sulut, Yayasan Kasih yang Utama, Koalisi Perempuan Imdonesia Cabang Manado.

Nasyiathul Aisyiah Manado, Badan Koordinasi Organisasi Wanita Sulut, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sulut, Lembaga Bantuan Hukum Manado, Yayasan PEKA, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Manado, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Manado dan Pusat Study Gender UNIMA.

Sejak tahun 2015 Swara Parangpuan yang tergabung dalam Forum Pengada Layanan bersama dengan Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan mengadvokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Forum ini merupakan forum nasional yang beranggotakan 115 Lembaga Pengada Layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang tersebar 32 provinsi di Indonesia yang berdiri sejak 2010

Ketua Swara Parangpuan, Lily Djenaan mengatakan saat ini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah memasuki tahapan penting. Di mana tahun 2018 Panja RUU P-KS DPR RI telah memulai pembahasan dengan melakukan beragam kegiatan di antaranya rapat Panja, meminta DIM Pemerintah, melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para ahli, pemerintah, lembaga pengada layanan /FPL dan masyarakat sipil lainnya, melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah, serta studi banding ke Kanada dan Perancis.

Tujuannya agar RUU P-KS ini bisa segera disahkan sebagaimana janji DPR RI.

Harapannya RUU ini bisa selesai dibahas dan diundangkan pada saat masa akhir jabatan Legislatif nanti, 2019.

Untuk itu dirasakan perlu untuk menggalang semua pihak untuk melakukan desakan kepada DRP-RI agar dapat merampungkan RUU ini menjadi UU.

Indonesia saat ini darurat kekerasan seksual, baik dari jumlah pelaporan, penanganan, pemulihan korban, maupun pemidanaan kepada pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved