Gerindra Nilai Putusan Bawaslu Sudah Tepat Soal Mahar Politik
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan keputusan Bawaslu sudah tepat. Sebelumnya Bawaslu memutuskan kasus
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan keputusan Bawaslu sudah tepat. Sebelumnya Bawaslu memutuskan kasus dugaan adanya mahar politik dari Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS tidak dapat dibuktikan secara hukum dan tidak ditemukan jenis pelanggaran pemilunya.
"Saya kira memang sudah tepat begitu,"kata Fadli Zon.
Menurut Fadli tidak ada mahar politik kepada PAN dan PKS saat menentukan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno seperti yang dituduhkan Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Andi Arief.
"Ya memang tidak ada kan, selama ini saya kira masalah itu sudah selesai dari awal, emang enggak ada apa-apa kok," ujarnya.
Senada dengan Fadli Zon, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan Bawaslu tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada. "Kalau ada yang berkeberatan terhadap produk KPU dibawa saja ke sengketa Bawaslu,"kata Dasco.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan tak menemukan pelanggaran pemilu terkait dugaan pemberian mahar politik dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pencalonan pada Pilpres 2019.
"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya, Jumat (31/8).
Abhan memaparkan, putusan ini didasarkan atas pemeriksaan sejumlah saksi yang diajukan pelapor, Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu Frits Bramy Daniel. Satu saksi, yakni Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi dua kali undangan Bawaslu.
"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada partai PKS dan PAN," kata dia.
Abhan menambahkan, Andi satu-satunya sumber informasi dari pelapor. "Bahwa terhadap keterangan pelapor dan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor melainkan mendengar dari keterangan pihak lain," ujarnya.
Sehingga hal itu tidak memiliki kekuatan pembuktian. Selain itu, kata Abhan, bukti-bukti seperti kliping, cuplikan layar, dan video yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan untuk menguatkan bukti tersebut.
Abhan mengungkapkan bukti-bukti tersebut patut dikesampingkan. Sebelumnya, Andi Arief membuat pernyataan di Twitter yang menuai kehebohan publik, Rabu (8/8) malam.
Saat itu, ia menyebut Prabowo Subianto merupakan seorang "jenderal kardus". Sebutan itu dilontarkan Andi lantaran ia menuding Prabowo akan menjadikan Sandiaga Uno sebagai cawapres karena Wakil Gubernur DKI Jakarta itu memberikan uang Rp 500 miliar masing-masing untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS.
Andi mengaku diperintah partainya untuk bicara mengenai dugaan mahar tersebut. "Saya ingin menyatakan bahwa saya diperintah partai bicara ini," kata Andi.
Bahkan, menurut dia, keputusan Demokrat untuk mengungkap soal dugaan mahar ini diambil dalam rapat resmi partai di kediaman Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (8/8) malam. "Hasil rapat menyatakan kami kemukakan saja ke publik problem sebenarnya," kata dia.
Andi mengaku tidak takut jika pernyataannya di Twitter berujung pada konsekuensi hukum. Buntut dari pernyataan Andi, Federasi Indonesia Bersatu melaporkan dugaan kasus mahar politik yang dilakukan bakal cawapres Sandiaga Uno ke Bawaslu.
Terlalu Cepat
Sekretaris Jenderal Federasi Indonesia Bersatu, Zakir Rasyidin, menilai Bawaslu RI terlalu cepat memutuskan laporan dugaan pelanggaran pemberian imbalan dalam pencalonan pengusaha, Sandiaga Uno sebagai bakal calon wakil presiden.
Menurut dia, lembaga pengawas pemilu itu memutuskan laporan dari Federasi Indonesia Bersatu tidak terbukti tanpa melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, Sandiaga Uno dan saksi kunci, Andi Arief.
"Bawaslu mengambil keputusan terlalu dini dan terburu-buru, bagaimana mungkin Bawaslu memutuskan laporan Fiber tidak terbukti, sementara terlapor belum ada satupun yang diperiksa?" kata Zakir.
Dia meragukan objektivitas dari putusan Bawaslu. Hal itu dikarenakan saksi kunci, Andi Arief belum dimintai keterangan, padahal untuk mendapat keterangan yang bersangkutan sangat mudah.
"Namun semua berpulang kepada Bawaslu, serius atau tidak mengungkap praktik mahar politik Rp 1 Triliun tersebut," kata dia.
Dia menilai, keputusan Bawaslu belum tentu dapat mengakhiri polemik isu mahar Rp 1 triliun tersebut, dikarenakan sampai hari
Ini pelapor belum paham apa pertimbangan Bawaslu sampai harus mengakhiri pengusutan dugaan mahar itu. Oleh karena itu, pihaknya saat ini sedang mengkaji putusan Bawaslu, apa yang menjadi alasan kasus itu tidak dilanjutkan.
"Jika putusan tersebut berpotensi ada celah hukumnya, maka tentu kita akan melakukan upaya hukum lebih lanjut," katanya.(tribun network/gle/fik/wly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/fadli-zon-melapor_20180310_090524.jpg)