Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Istri Munir Pertanyakan Bebasnya Pollycarpus

Selama 14 tahun sudah aktivis HAM, Munir Said Thalib, meninggal setelah diracun di atas pesawat saat menuju ke Belanda.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
ISTIMEWA
Suciwati, istri almarhum pejuang HAM, Munir 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Selama 14 tahun sudah aktivis HAM, Munir Said Thalib, meninggal setelah diracun di atas pesawat saat menuju ke Belanda. Namun hingga kini, otak pelaku pembunuhan Munir belum diungkap.

Alih-alih mendapatkan kejelasan mengenai sosok di balik pembunuhan mantan aktivis KontraS tersebut, keluarga hingga kerabat malah dikejutkan dengan bebasnya pembunuh Munir yakni Pollycarpus Budi Hariyanto, dari hukuman pada Rabu (29/8) kemarin.

Istri Munir, Suciwati, mempertanyakan bebasnya Pollycarpus tersebut, mengingat masih sengkarut dan buramnya pengungkapan otak pembunuhan terhadap suaminya.

"Beliau (Suciwati) mempertanyakan terkait dengan bebasnya Pollycarpus ini juga tidak menjawab  Permasalahan kasus Munir yang belum selesai, sudah menjelang 14 tahun meninggalnya Munir tapi belum ada follow up sampai hari ini, hanya pelaku lapangan yang diadili," ujar Kepala Bidang Advokasi KontraS, Putri Kanesia, di kantornya.

Selain mempertanyakan mengenai pembebasan Pollycarpus, Suciwati menilai peran negara dalam menjamin keselamatan warga negara juga penting.

Menurutnya belum terbongkarnya kasus pembunuhan Munir, menunjukkan bahwa negara belum maksimal dalam melindungi warganya.

"Beliau (Suciwati) juga mengatakan bahwa ya ini penting karena ini soal keamanan kenyamanan sebagai warga negara karena khawatir ke depan ada kejadian serupa juga," ujarnya.

Putri mengatakan, KontraS juga mempertanyakan bebasnya Pollycarpus dari hukuman. Buat KontraS, bebasnya Pollycarpus adalah peristiwa yang menyakitkan bagi para pejuang HAM di Indonesia.

"Tapi faktanya pelaku utamanya dan  dugaan melibatkan fasilitas negara juga belum diadili. Padahal Presiden beberapa kali menyatakan akan menyelesaikan tapi juga tidak ada kelanjutan," tegasnya.

Putri menilai ketidakjelasan pengungkapan dalang pembunuhan Munir menunjukkan negara belum mampu memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Putri mendesak pemerintah untuk segera membuka Tim Fakta Kasus Meninggalnya Munir (TFKMM) yang sebelumnya telah diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun, telah dinyatakan hilang di era Presiden Jokowi. Menurut Putri, negara wajib menyelesaikan kasus Munir hingga ke aktor-aktor utama dibalik kasus pelanggaran HAM tersebut.

"Kami menilai dengan bebas murninya Pollycarpus selaku aktor lapangan bukan berarti negara telah selesai dalam proses pengungkapan kasus Munir. Negara memiliki kewajiban menuntaskan aktor utamanya," tukasnya.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan pemerintahan Joko Widodo berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM.

Hal tersebut menyusul terpidana kasus pembunuhan pegiat HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto, telah dinyatakan bebas murni setelah divonis 14 tahun penjara.

Menurutnya, jika nantinya keluarga korban atau penegak hukum menemukan alat bukti baru (novum), maka kasus Munir bisa disidik kembali. ‎"Semua hal yang berkaitan dengan pelanggaran HAM, kalau ditemukan fakta dan novum (bukti) baru ya (pasti akan diusut)," ujar Pramono.

Menurut Pramono, bebasnya Pollycarpus dari masa hukuman merupakan ranah hukum. Dalam hal, maka pemerintah tidak bisa melakukan intervensi. "‎Sehingga dengan demikian orang-orang harus menghormati proses hukum itu sendiri," kata dia.

Politisi PDI Perjuangan itu pun menegaskan, proses hukum Pollycarpus sudah berjalan sebelum pemerintahan sebelum Presiden Jokowi‎ menjabat. "Artinya siapapun harus menghormati proses hukum yang ada, siapapun itu," kata Pramono.

Anggota Komisi Hukum (III) DPR, Arsul Sani berjanji akan menanyakan soal bebasnya terpidana pembunuhan Munir ini kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat rapat kerja bersama di gedung DPR.

Menurutnya, para rekannya di Komisi III juga akan mendalami sejauh mana pengungkapan kasus Munir. Hal itu harus ditanyakan mengingat sampai saat ini Komisi III belum juga mendapat kejelasan soal tindak lanjut dari kasus pembunuhan aktivis HAM itu.

"Apakah memang penyidikannya sudah ditutup, dihentikan, atau sebetulnya masih terbuka, hanya belum ada progress (perkembangan)," tutur Arsul.

Tak hanya soal kasus Pollycarpus, lanjut Arsul, Komisi III juga akan menanyakan mengenai perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Pollycarpus divonis 14 tahun penjara oleh oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. MA lalu mengeluarkan kasasi yang menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan sehingga hanya divonis 2 tahun penjara.

Pada Desember 2006, Pollycarpus bebas setelah mendapat remisi susulan 2 bulan dan remisi khusus satu bulan.

Namun pada Januari 2007, dirinya kembali masuk bui setelah MA mengabulkan permohonan PK dan memvonis dirinya selama 20 tahun.

Pada 29 November 2014, Pollycarpus mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Menkumham Yasonna Laoly hingga akhirnya dia bisa keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pollycarpus menjadi satu-satunya terpidana dalam kasus pembunuhan Munir yang mendapatkan PB dari Menkumham.

Pollycarpus saat itu menerima PB setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya. Namun, akibat dari menerima PB tersebut dia mempunyai kewajiban wajib untuk melapor dan mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung.

Pollycarpus Budiharto Priyanto
Pollycarpus Budiharto Priyanto (afp)

Kembali ke Penerbangan

Pollycarpus Budihari Prijanto resmi bebas dari masa hukuman pada Rabu (29/8) kemarin. Dia mengaku senang bisa bebas dari hukuman. "Senang sekali, saat ini saya sudah tidak ada beban lagi," kata Pollycarpus, didampingi istrinya Yosepha Hera I, saat mendatangi Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung.

Kedatangan Pollycarpus ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung untuk mengambil surat pengakhiran bimbingan sebagai surat yang menyatakannya bebas murni.

Mantan pilot ini mengatakan, dirinya akan kembali memulai karier di dunia penerbangan. "Saya kembali ke dunia penerbangan tempat saya di PT Gatari, kemudian ada rencana mau mengakuisisi perusahaan penerbangan juga ada rencana untuk mendatangkan helikopter yang ringan untuk keperluan seluruh Indonesia," katanya.

Diketahui PT Gatari Air Service milik Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto yang juga Ketua Umum Partai Berkarya. Pollycarpus juga disebut sebagai salah satu pengurus Partai Berkarya sebagaimana Muchdi PR.

Namun, hal itu dibantah oleh Pollycarpus. "Oh, Partai Berkarya saya tidak (anggota). Saya sudah declare sama Najwa Shihab waktu itu memang diajak tapi saya tidak membidangi untuk politik jadi saya lebih suka profesional," jelasnya.

Ia juga mengaku banyak tawaran dari partai lain untuk bergabung. Namun, dia mengaku tak berminat terjun ke dunia politik.

Dalam kesempatan itu, Pollycarpus menyampaikan kejanggalan kasus dan hukuman yang diterimanya versinya.

Menurutnya, saat dirinya dituduh memasukkan racun ke dalam orange jus, justru bunyi vonis dari majelis hakim menyatakan racun dimasukkan ke dalam mie goreng.

"Saya sudah divonis selama 14 tahun, setelah dua tahun bebas dan kembali dipanggil menjalani sidang pada tahun 2008 dan kembali divonis selama 8 tahun. Sangat janggal sekali, pada kasus yang sama, saya dua kali menjalani persidangan dan dua kali divonis," katanya.

Kejanggalan lain versi Pollycarpsu bahwa dirinya menjalani persidangan beberapa kali atas kasus yang sama hingga lebih sekali divonis oleh majelis hakim. Ia mengaku menjalani persidangan pada 2004 dan divonis pada 2005 hingga baru bebas pada 2006.

Namun, pada 2007 dia kembali dipanggil untuk menjalani persidangan pada 2008 hingga akhirnya kembali mendapatkan vonis berupa hukuman penjara.

Menurutnya, dengan analogikan seperti itu, maka seharusnya Munir selaku korban mendapat penghargaan karena empat kali dibunuh. (tribun network/fah/tj/coz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved