Sabtu, 2 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Empat Hakim Tipikor di Medan Dicokok KPK: Sita Dolar Singapura

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang,

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
antara
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memeriksa barang bukti uang yang disita penyidik KPK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang, termasuk empat hakim dan panitera di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/8) pagi. Dari OTT tersebut, petugas KPK menyita uang Dollar Singapura.

"Dari mereka kami sita uang dalam bentuk dollar singapura, telah diamankan. Detailnya nanti akan disampaikan," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan para hakim, panitera hingga pihak swasta itu ditangkap karena diduga telah melakukan transaksi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.

Mereka diamankan dari PN Medan sekira pukul 10.00 dan langsung dibawa oleh tim KPK ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk menjalani pemeriksaan awal. Dan pada Selasa petang, mereka dibawa dengan pesawat ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK.

Humas PN Medan, Erintuah Damanik menjelaskan, para hakim dan panitera penganti yang diamankan petugas KPK adalah Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, hakim sekaligus Wakil Ketua PN Medan Wahyu Perasetio Wibowo, hakim Sontan Marauke, hakim adhoc Merry Purba (hakim adhoc), panitera pengganti Oloan Sirait serta Elpandy.

"Ada panitera pengganti Oloan Sirait dan Helpandi oleh KPK," ujarnya

Menurut Erin, OTT dilakukan KPK sejak pagi hingga siang hari. Namun, dia tidak mengetahui pasti kejadian tersebut.

Namun, setelah OTT tersebut, ruang kerja Ketua dan Wakil Ketua PN Medan sudah terpasang "Garis KPK" alias disegel oleh petugas KPK.

Pascakejadian ini, Gedung B PN Medan terlihat sunyi dari aktivitas. Hanya tampak beberapa pegawai yang menggunakan pakaian putih mondar-madir.

Erin membenarkan penangkapan terhadap para hakim dan panitera di pengadilan tempatnya bertugas ini terkait perkara tindak pidana yang ditangani hakim-hakim tersebut.

Diketahui, hakim Wahyu merupakan ketua majelis yang menyidangkan dan memvonis Meliana dalam kasus protes volume azan.

Terpidana Korupsi Lahan Turut Diamankan

Setelah dilakukan penangkapan terhadap empat hakim dan panitera PN Medan, tim KPK juga mengamankan seorang pengusaha bernama Tamin Sukardi (74). Dia merupakan terpidana kasus korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2.

Dia menjadi terdakwa atas sengketa lahan di kawasan helvetia. Dia diduga memberikan sejumlah uang kepada majelis hakim untuk penyelesaian kasusnya.

Tamin Sukardi tiba di kantor Kejati Sumut dikawal seorang penyidik. Tamin hanya bisa menunduk sembari menutupi wajahnya dengan tangan saat kamera wartawan ingin mengabadikan kedatangannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, membenarkan dua pihak swasta dan terdakwa Tamin Sukardi turut diamankan oleh tim dari KPK.

Ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim anggota I, Sontan Merauke Sinaga, menyatakan Tamin terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, sehari sebelum di-OTT oleh tim dari KPK, hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim anggota Sontan Merauke Sinaga, membuat putusan yang menyatakan Tamin terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait .

Sementara hakim anggota II, Merry Purba berpendapat dakwaan tidak terbukti.

Salah satu alasannya, objek yang dijual Tamin bukan lagi milik negara karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dua hakim lain berpandangan aset itu masih milik negara karena belum dihapusbukukan. Pada akhirnya, persidangan perkara korupsi yang dipimpin oleh hakim Wahyu Prasetyo Wibowo itu memutuskan dengan suara terbanyak dan Tamin dinyatakan terbukti bersalah.

Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2.

Tamin Sukardi merupakan konglomerat yang memiliki sekaligus pengelola lokasi wisata Taman Simalem Resort di Kabupaten Karo.

Ada pemandangan beda saat dia menghadiri vonis di PN Medan sehari sebelum OTT yang dilakukan oleh tim KPK. Saat sidang vonis tersebut, Tamin datang dengan menggunakan kursi roda.

Gedung KPK
Gedung KPK (qerja.com)

OTT ke-20 KPK

KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).  Mahkamah Agung (MA) membenarkan adanya penangkapan terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. 

Juru Bicara MA, Suhadi membenarkan KPK menjemput beberapa hakim dan panitera. Mereka diantaranya Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke dan Meri Purba, serta panitera ‎Oloan Sirait dan Elfandi.

"Saya dengar mereka dibawa dijemput oleh KPK, dari kantornya dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Sumatera Utara)," kata Suhadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/8).

Menurut Suhadi, berdasarkan laporan dari petugas pengadilan, tim penindakan KPK mendatangi PN Medan sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah itu, para hakim tersebut dan panitera dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya tim KPK membawa hakim dan panitera itu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Informasi yang dihimpun, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo sempat menangani perkara yang menjerat Bupati nonaktif Batubara OK Arya Zulkarnain saat disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dan kasusnya ditangani KPK.‎ Wahyu Prasetyo Wibowo juga baru saja memvonis Meliana selama 18 bulan bui terkait kasus Tanjung Balai.‎ Tidak terima, Meliana resmi mengajukan banding.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan total ada delapan orang yang diamankan. Sebelum dibawa ke Jakarta, mereka kini tengah menjalani pemeriksaan awal. "Dari mereka kami sita uang dalam bentuk dollar singapura, telah diamankan," ujarnya  (tribun netework/ther/dtc/tim/coz)

OTT KPK

- 4 Januari:

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif

- 3 Februari:

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko

- 11 Februari:

Bupati Ngada Marianus Sae

- 13 Februari:

Bupati Subang Imas Aryumningsih

- 14 Februari:

Bupati Lampung Tengah Mustafa

- 27 Februari:

Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra

- 12 Maret:

Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri

- 10 April:

Bupati Bandung Barat Abu Bakar

- 4 Mei:

Anggota DPR Amin Santono

- 15 Mei:

Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud

- 23 Mei:

Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat

- 4 Juni:

Bupati Purbalingga Tasdi

- 6 Juni:

Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar

- 6 Juni:

Bupati Tulungagung Syahri Mulyo

- 3 Juli:

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi

- 13 Juli:

Anggota DPR Eni Maulani Saragih

- 17 Juli:

Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap

- 21 Juli:

Kalapas Sukamiskin Wahyu Husen

- 27 Juli:

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

-28 Agustus:

Empat hakim PN Medan

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved