5 Tersangka Judi di Ternate Tanjung Terancam 10 Tahun Penjara
Lima tersangka judi di Kelurahan Ternate Tanjung, Kecamatan Singkil, Manado, Sulawesi Utara, pada Minggu (26/08/2018), lalu terancam 10 tahun penjara.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Lima tersangka judi di Kelurahan Ternate Tanjung, Kecamatan Singkil, Manado, Sulawesi Utara, pada Minggu (26/08/2018), lalu terancam menjalani hukuman 10 tahun penjara.
Ke-5 orang tersebut yakni IM, RH, HD, RL, dan RM warga Kecamatan Singkil.
Mereka terciduk oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Singkil dan Tim Paniki Polresta Manado lagi asyik bermain judi jenis Domino (QQ).
Selanjutnya para tersangka diamankan bersama barang bukti berupa kartu Domino 2 set dan uang Rp 434.000,00.
"Mereka kita kenakan dengan Pasal 303 KUHP subsider pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Kapolsek Singkil Iptu Muhammad Hasbi saat dikonfirmasi tribunmanado.co.id di ruang kerjanya, Rabu (29/08/2018) siang.
Kapolsek kemudian mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang berujung pada tindakan pidana.
"Saya pikir masyarakat yang lebih paham lah yang mana boleh dilakukan, yang mana enggak bisa. Intinya apapun yang masyarakat buat, mereka sudah tahu konsekuensinya. Meski begitu, sebagai aparat kepolisian, kami tetap mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan orang lain apalagi diri sendiri," ujar Hasbi. (Tribunmanado.co.id/Indri Panigoro)