Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hakim Kena OTT

5 Fakta Terkait 4 Hakim Kena OTT KPK, Ada Hakim Kasus Penodaan Agama 'Meliana'

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi tangkap Tangan (OTT) terhadap 4 hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan,

Editor: Aldi Ponge
dok/Tribunnews
Operasi Tangkap Tangan KPK 

"Sisa pembayaran lepas tanah harus dilunasi PT Agung Cemara Realty dan dimasukan ke kas negara sebagai nilai kerugian negara," ujarnya.

Vonis Hakim terhadap Tamin Sukardi ini terpaut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Tamin Sukardi hukuman selama 10 Tahun Penjara, denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan dan meminta lahan eks HGU dikembalikan ke Pemprov Sumatera Utara.  

Baca: 10 Atlet Indonesia Peraih Emas di Asian Games 2018 Ini di bawah 25 Tahun, Ada Jonatan Christie

3. KPK Temukan sejumlah uang Dolar Singapura

Humas PN Medan Erintuah Damanik membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/8/2018) pagi hingga siang.  

Tiga di antaranya merupakan majelis hakim yang sehari sebelumnya memutus perkara korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi. Namun, belum dapat dipastikan OTT KPK di PN Medan itu terkait patgulipat penanganan perkara korupsi Tamin Sukardi.

Erintuah Damanik mengaku tidak begitu mengetahui pasti perkara yang terkait operasi KPK tersebut.

"Saya tidak tahu pasti. Tapi seperti kasus pidana korupsi," ucapnya.

Erintuah menyatakan, sejumlah meja hakim sudah disegel KPK, di antaranya meja Sontan dan Merry. 

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Medan.

Agus menjelaskan, delapan orang diamankan dalam OTT kali ini.

"Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," ujar Agus.

4. Pemeriksaan Pengusaha Tamin Sukardi 

Proses pemeriksaan KPK terhadap lima orang terduga suap pengusaha Tamin Sukardi (74) masih berjalan di Kejati Sumut hingga Selasa (28/8/2018) pukul 21.30 WIB.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian mengatakan, KPK memeriksa lima orang. Yakni, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Karir Sontan Merauke Sinaga dan Hakim Adhoc Tipikor Merri Purba. Ketiganya diketahui sebagai majelis hakim yang mengadili kasus Tamin Sukardi hingga sidang putusan Senin (27/8/2018) kemarin.

Tiga <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/hakim' title='hakim'>hakim</a> Pengadilan Negeri Medan yang ditangkap <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kpk' title='KPK'>KPK</a>, Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Merauke, dan Merri Purba.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved