Mieke Nangka dan Herry Kereh Masih 'Malu-Malu' Singgung Dalil Eks Napi Koruptor
Mantan narapidana korupsi menguggat KPU Sulut karena dinyatakan tidak memenuhi syarat ikut pemilihan legislatif 2019.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Siti Nurjanah
Dharmawati bahkan menghadirkan saksi ahli Eugenius Paransi, Dosen Fakultas Hukum, Mantan Ketua KPU Manado.
Paransi mengemukakan UU no 7 tahun 2017 sebagai landasan hukum pelaksanaan Pilcaleg.
PKPU yang disusun KPU adalah penjabaran teknis dari UU tersebut.
"Jadi seyogianya PKPU tidak bisa bertentangan dengan UU di atasnya," kata dia.
Dikatakan Paransi, dalam PKPU terdapat pasal yang melarang mantan terpidana korupsi nyaleg.
Namun UU no 7 tidak membatasi hak mantan terpidana korupsi.
"Hanya dijelaskan, mantan narapidana korupsi mesti mengakui dengan tulus pernah menjadi narapidana korupsi kepada publik lewat media massa, " beber dia.
Paransi berpendapat, PKPU mustinya tidak menciptakan norma baru yang bertentangan dengan undang-undang.
Berita Terkait