LPAI Sulut Minta Jaksa Tetapkan Pasal Paling Berat untuk Fence Solembala
LPAI Sulawesi Utara (Sulut) meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) menerapkan pasal hukuman paling berat untuk Fence Solembala.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sulawesi Utara (Sulut) meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) menerapkan pasal hukuman paling berat untuk Fence Solembala.
Fence Solambela merupakan warga Sendangan Kecamaatan Kakas, Kabupaten Minahasa, Sulut, yang tega membunuh anak kandungnya.
Hal itu dikatakan oleh Ketua LPAI Sulut Adv E K Tindangen ketika dihubungi TribunManado.co.id di Hotel Aston Manado, Rabu (23/08/2018).
"Ini perbuatan yang bukan dilakukan oleh manusia, dan kami LPAI Sulut meminta agar polisi dan jaksa menerapkan pasal yang paling berat untuk tersangka," kata dia.
Ia menambahkan posisi sang ayah yang merupakan salah satu pelayan di gereja seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
Baca: Kapolres Minahasa Bakal Selidiki Isu Biseksual pada Fence Solambela
Baca: Sosok Daud Solambela di Mata Teman, Keluarga dan Kerabat, Sang Ibu Tak Mampu Bicara
"Kalau anaknya nakal seharusnya ditegur secara baik-baik, bukan dianiaya hingga tewas. Sejujurnya perbuatan ini sangat membuat darah kami mendidih," tegas dia.
Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Manado ini juga berpesan agar orang tua bisa lebih menjaga anak-anaknya.
"Anak adalah mutiara dari Tuhan, maka harus dijaga dan jangan dianiaya. Karena ada orang diluar sana yang berdoa siang malam untuk diberikan mutiara ini," tegasnya.
Baca: Kematian Bocah Daud Solambela, Ventje Beber Ada Uang Hilang Rp 200 Ribu
Sebelumnya Fence Solembala ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan yang terjadi pada Daud Solembala bocah tujuh tahun asal Kecamatan Kakas.
Fence tega menikam perut darah dagingnya dengan pisau karena pulang sudah terlalu sore. (Tribun Manado/Nielton Durado)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/daud-solambela_20180822_172134.jpg)