Breaking News
Selasa, 2 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

6 Caleg DPRD Sulut Ini Harus Lanjut Sidang Sengketa Pemilu Untuk Lolos di Pileg 2019

Sedikitnya 6 calon legislatif DPRD Sulut harus berjuang di sidang sengketa pemilu di Bawalsu agar bisa lolos di Pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

Tayang:
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Siti Nurjanah
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Suasana sidang mediasi partai Berkarya 

Laporan wartawan Tribun Manado, Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sedikitnya 6 calon legislatif DPRD Sulut harus berjuang di sidang sengketa pemilu di Bawalsu agar bisa lolos di Pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

Para caleg berasal dari 3 partai, yakni Golkar, Gerindra dan Berkarya.

Hasil sidang akan diputuskan majelis hakim Bawaslu, caleg bisa lolos atau tidak ke Pileg 2019.

Supriadi Pangelu, Anggota Bawaslu Sulut mengatakan, Bawalsu sudah menggandeng akan sidang ajudikasi setelah mediasi tak capai kata sepakat.

Tiap partai akan mendapat gilirannya.

Berikut daftar caleg yang harus melalui sidang adjudikasi agar bisa lolos pileg 2019.

1. Siska Salindeho

Siska Salindeho merupakan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro, saat ini ia masih aktif menjabat dan akan berakhir tahun ini.

Siska baru saja menjajal Pilkada 2018 dari jalur perseorangan, ia kalah dari Evangeline Sasingen. Di pileg 2019, Siska nyaleg daribPaetai Golkar ke DPRD Sulut dari dapil Nusa Utara. Namun ia dicoret KPU dari DCS karena masalah pengunduran dirinya sebagai kader Partai lain belum selesai. Golkar akan berjuang di sidang ajudikasi.

2. Gustamil Katili

Gustamil Katili (Dapil 4 Bolmong Raya). Gustamil Katili merupakan tokoh asal Bolsel. Pernah menjadi staf ahli DPRD Bolsel.

Di dunia politik, seelum berlabuh di Golkar.
Gustamil  Katili adalah Ketua DPC PPP Bolsel.

Ia sempat menantang dominasi Herson Mayulu, Bupati Bolsel saat Pilkada 2015 silam. Ia diusung sebagai Calon Wakil Bupati bersama pasangan Ashar Yasin.

Gustamil merupakan satu di antara caleg yang dicoret dari DCS karena tidak lengkap berkas. Sempat dimediasi namun gagal, Golkar akan melanjutkan ke sidang ajudikasi.

3. Herry Kereh

KPU Sulut dan Partai Gerindra tak menemui kata sepakat di meja mediasi.

KPU Sulut tetap menolak Herry Kereh untuk diakomodir sebagai caleg DPRD Sulut. Gerindra akan melanjutkan proses di sidang ajudikasi

Herker sebelumnya dianulir pencalonannya di DPRD Sulut dapil I Kota Manado. kPU berpedoman aturan PKPU yang melarang mantan terpidana bandar narkoba, pelecehan seksual anak dan korupsi untuk jadi caleg.

Herker mengatakan tersangkut kasus dugaan korupsi menerima gaji PNS saat sudah menjadi Anggota DPRD.

4. Mieke Nangka

Mieke Nangka, Caleg Dapil 2 Minut Bitung dari Partai Berkarya.

Meike dicoret dari daftar pemilih karena sesuai PKPU, berlaku aturan status mantan terpidana bandar narkoba, pelecehan seksual anak dan tindak pidana korupsi, tidak bisa ikut pencalonan.

Mieke Nangka berstatus mantan narapidana korupsi kasus MBH Gate.

Partai Berkarya pun akan melanjutkan sidang adjudikasi. Peluang Mieke cukup terbuka lebar untuk lolos, karena kasus yang sama yakni Syahrial Damapolii gugatannya diterima KPU.

5. Firasat Mokodompit

Firasat Mokodompit maju dari Dapil 4 Bolmong Raya. Namun Firasat  terganjal status sebagai Karyawan Badan Usaha Milik Daerah

Pada masa perbaikan, tidak dibuktikan lewat surat keterangan. KPU dalam kasus ini menetapkan firasat dengan status khusus

6. Wisye Watuseke

Wisye dicoret dari daftar caleg karena tak lengkap berkas, 8 caleg Partai Berkarya di dapil 6 Minahasa-Tomohon ikut kena getahnya.

Partai Berkarya dinilai tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan, imbas dicoretnya Wisye Watuseke.

Dalam mediasi KPU tegas tak memberi kesempatan Partai Berkarya untuk melengkapi berkas, karena waktu untuk itu sesuai tahapan sudah selesai.

"Dari sekian banyak berkas yang harusnya dilengkapi cuma dua belas saja yang ada. kTA (Kartu Tanda Anggota ) parpol saja tidak ada, berkas memang tidak lengkp. Yang ada itu cuma BB1 terkait pernyataan dan BB2 terkait CV," ujar Meidy Tinangon, Komisioner KPU Sulut

KPU kata Meidy masih akan toleransi jika berkas lengkap tapi salah format. Dalam kasus ini KPU memberi toleransi kepada caleg PDIP, Golkar, Nasdem dan Hanura.

"Berkasnya ada lengkap, tapi ada yang salah format, itu masih bisa kita toleransi untuk perbaikan, tapi beda dengan berkasnya tidak lengkap," kata Mantan Ketua KPU Minahasa ini.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved