Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

(VIDEO) Modus Antar Makanan, Penyelundupan Narkoba ke dalam Rutan Gagal

Dalam pemeriksaan, petugas mencurigai barang bawaan berupa makanan ringan yang dibungkus dengan tas plastik, yang diduga berisi narkoba.

Editor: Alexander Pattyranie

TRIBUNMANADO.CO.ID - Upaya penyelundupan narkoba kedalam Rutan Kelas IIB Bangli gagal setelah Alfan Suprianto diperiksa oleh petugas jaga.

Pria berumur 33 tahun itu berusaha memasukkan narkoba dengan modus mengantar makanan.

Berdasarkan informasi, upaya penyelundupan barang haram itu diketahui pada Rabu (15/08/2018).

Pria yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat ini bermaksud mengantar titipan barang haram tersebut pada seorang warga binaan bernama Erna.

Dalam pemeriksaan, petugas mencurigai barang bawaan berupa makanan ringan yang dibungkus dengan tas plastik, yang diduga berisi narkoba.

Lantaran ragu, petugas akhirnya mengamankan Alfan ke ruang rapat, sembari menghubungi Satres Narkoba Polres Bangli untuk melakukan pengecekan.

Dugaan petugas ternyata benar, berdasarkan pemeriksaan pihak Satres Narkoba Polres Bangli, barang haram yang diselundupkan dalam bungkus makanan ringan berbentuk kaleng itu, berjenis sabu-sabu yang dibungkus dengan pastik bening, serta dibalut dengan tisu.

Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP Putu Sunarcaya saat ditemui pada Selasa (21/08/2018) menerangkan jika sebelumnya Alfan sudah sempat mengunjungi warga binaan bernama Erna sebanyak dua kali.

Namun baru pada kunjungan ketiga, ia kedapatan berupaya menyelundupkan narkoba kedalam rutan.

Lanjut AKP Putu Sunarcaya, dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu setelah diperintah oleh Erna untuk menerima titipan dari seorang berinisial J, dimana barang tersebut diantar menggunakan jasa ojek online.

"Barang titipan yang diterima telah dikemas dalam bentuk makanan ringan. Dan langsung dibawa ke Rutan Bangli mengendarai sepeda motor," jelasnya.

Sementara kecurigaan petugas, kata AKP Sunarcaya, lantaran pembungkus makanan ringan itu tampak tidak merekat sebagaimana mestinya.

Dan saat diperiksa petugas polres, di dalam kaleng keripik kentang itu ditemukan bungkusan plastik klip bening yang dibalut dengan tisu.

"Setelah kami periksa, benda yang berbentuk kristal bening tersebut merupakan narkoba golongan I jenis sabu-sabu seberat 2,93 gram (bruto)," ujarnya.

Pelaku langsung diamankan ke Polres Bangli. Dan terhadap pelaku, imbuh AKP Sunarcaya, disangkakan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 8 Miliar. (*)

Berita ini sudah dimuat Tribun-Video dengan judul Upaya Penyelundupan Narkoba ke dalam Rutan Gagal, Pelaku Diamankan Petugas

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved