Setelah Bertahan 7 Hari di ICCU, Korban Tikaman Gagal Napas
Namun akhirnya korban penikaman itu mengembuskan napas terakhirnya pada 28 Juli 2018. Operasi tak membuatnya bertahan hidup.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID - Frangki Harikase sempat bertahan hidup selama tujuh hari di ICCU.
Namun akhirnya korban penikaman itu mengembuskan napas terakhirnya pada 28 Juli 2018. Operasi tak membuatnya bertahan hidup.
"Selama perawatan di rumah sakit, korban dirawat dalam ruangan intensif ICCU.
"Pada hari ketujuh korban mengalami kritis hingga korban gagal nafas dan meninggal dunia pada 28 Juli 2018," ujar Kapolsek Tikala AKP Taufiq Arifin.
Senin (20/8/2018), Polsek Tikala menggelar reka ulang atau rekonstruksi penikaman yang berujung meninggalnya Franksi.
Kasus tersebut terjadi pada 21 Juli 2018 di tempat indekos di Kecamatan Paal Dua, Manado.
Pada rekontraksi , korban mengalami luka serius pada adegan ke-21. Rekonstruksi dilakukan dalam 28 adegan.
Tersangka, Grandi (23), menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Korban dan Grandi sebelumnya meneguk minuman keras bersama-sama, Sabtu (21/7/2018) di kost Jaling Kecamatan Paal Dua.
"Tapi saat pelaku hendak pulang, korban tak mengizinkan dan menahan pelaku," ujar Taufiq.
Akibat emosi, Grandi langsung menikam korban di bagian dada sebelah kiri dengan pisau yang diselipkan dipinggangnya.
Bukan hanya itu, pelaku juga menikam korban empat kali di bagian belakang dan satu kali dibagian perut.
Korban pun mengalami enam luka tusukan di tubuhnya. Setelah menikam korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Warga kemudian menolong korban, dan membawanya ke rumah sakit.
Polisi kemudian menangkap Grandi di salah satu rumah keluarganya di Kecamatan Wanea
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/rekonstruksi_20180820_211736.jpg)