PSDKP Bitung Tangkap 85 Kapal Asing Curi Ikan di Laut Indonesia Sejak 2016
Kapal yang tertangkap, kemudian dibawa ke Pelabuhan PSDKP Bitung, sementara nakhoda kapal dan ABK diproses hukum
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung melakukan penangkapan terhadap kapal asing yang mencuri ikan di laut Indonesia bagian Tengah.
Menurut catatan PSDKP Bitung, pada tahun 2016 ada 57 kapal yang ditangkap dan sudah diproses hukum.
Sementara pada 2017 ada 18 kapal yang diproses hukum, dan tahun 2018 hingga bulan Agustus ada 10 kapal yang ditangkap dan diproses.
"Kebanyakan kapal berbendera asing semisal Filipina, Malaysia, dan Vietnam," ujar Sumono Darminto, Kepala PSDKP melalui Bayu Suharto PPNS PSDKP Bitung, Selasa (21/8).
Namun tak jarang juga ada kapal Indonesia yang ditangkap lantaran tidak mengikuti aturan kelautan.
"Sebagian besar merupakan hasil tangkapan dari patroli, tapi ada juga yang berdasarkan laporan dari masyarakat," jelasnya.
Ia mengatakan, saat melakukan penangkapan banyak sekali kapal yang melarikan diri, namun bisa ditangkap lantaran kapal patroli menggunakan mesin yang lebih besar.
Kapal yang tertangkap, kemudian dibawa ke Pelabuhan PSDKP Bitung, sementara nakhoda kapal dan ABK diproses hukum.
Hukuman terberat yang bisa diterima oleh mereka adalah penenggelaman kapal seperti yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti pada hari Senin kemarin.
Namun kapal yang masih dalam proses hukum saat ini berada di dermaga PSDKP. (amg)