Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

imunisasi

MUI: Vaksin MR Mengandung Babi, tetapi Masih Boleh Digunakan

Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi.

Editor: Aldi Ponge
Lifestyle Kompas
Ilustrasi Vaksin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi.

MUI menyatakan, pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi. Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan.

"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin malam.

"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah)," ucapnya.

Ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR.

Pertama, adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah). Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.

"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," ucap Hasanuddin.

MUI pun merekomendasikan pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

MUI juga mendorong pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

Selain itu, MUI menyarankan pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk Muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

 
Fatwa MUI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Jika di kemudian hari ternyata fatwa ini membutuhkan perbaikan, maka MUI akan memperbaiki dan menyempurnakan sebagaimana mestinya.

"Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," kata Hasanuddin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fatwa MUI: Vaksin MR Mengandung Babi, tetapi Masih Boleh Digunakan", https://nasional.kompas.com/read/2018/08/21/06233661/fatwa-mui-vaksin-mr-mengandung-babi-tetapi-masih-boleh-digunakan.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved