Pihak Dareho Belum Siapkan Bukti
Sidang sengketa gugatan Darmawati Dareho, caleg partai Demokrat DPRD Manado yang digugurkan KPU Manado dimulai di kantor Bawaslu Manado.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang sengketa gugatan Darmawati Dareho, caleg partai Demokrat DPRD Manado yang digugurkan KPU Manado dimulai di kantor Bawaslu Manado, Senin (20/08/2018).
Sidang pertama tersebut mengagendakan permohonan oleh pemohon.
Amatan Tribun sidang sempat diskors ketika dimulai pukul 9 pagi dikarenakan pihak partai Demokrat mengajukan permohonan pergantian kuasa.
Sidang lantas dilanjutkan pukul 2 siang.
Sedianya sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban termohon.
Hanya saja pihak partai Demokrat belum menyiapkan bukti.
Ketua Bawaslu Manado Marwan mengatakan sidang berikutnya akan berlangsung Selasa (21/8).
"Agendanya pengajuan bukti, " kata dia.
Dikatakan Marwan, pihaknya akan memutuskan kasus itu sesuai bukti serta regulasi.
Komisioner Bawaslu Manado Heard Runtuwene menambahkan pihak Demokrat belum melengkapi bukti yang mesti dilegalisir di kantor pos.
"Sementara KPU sudah cukup lengkap, meski ada beberapa juga yang perlu dilengkapi, " kata dia.
Sebut Runtuwene, pihaknya berusaha mempercepat penyelesaian kasus tersebut.
Beberapa agenda sidang dipadatkan tanpa mengurangi substansi.
"Waktunya sampai 4 September namun kita usahakan kelar sebelum itu, " kata dia.
Komisioner KPU Manado Sahrul menyatakan, pihaknya membeber bukti pada persidangan pertama, termasuk surat salinan putusan dari PN Jakarta Pusat serta Mahkamah Agung.
Darmawati Dareho berkeyakinan pihaknya akan memenangkan gugatan tersebut.
"Jika pun tidak saya tetap legowo, yang penting kita sudah manfaatkan jalur hukum yang ada, " kata dia. (Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-manado-marwan_20180820_221059.jpg)