Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KDP Dinyatakan TMS, Yal Bakal Masuk DCS?

Kristovorus Deky Palinggi (KDP) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD oleh KPU Sulawesi Utara (Sulut).

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Kristovorus Deky Palinggi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kristovorus Deky Palinggi (KDP) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD oleh KPU Sulawesi Utara (Sulut).

Hal itu terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua dan Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan Anggota DPD Peserta Pemilu tahun 2019 daerah pemilihan Sulut di Hotel Aryaduta Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (18/08/2018).

Anggota DPRD Sulut tersebut tidak bisa memenuhi persyaratan jumlah dukungan lewat KTP.

Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon mengatakan, KDP hanya bisa mengumpulkan 1.925 KTP.

"Sesuai persyaratan dalam PKPU, setiap calon harus mengumpulkan minimal 2.000 KTP," kata dia.

Ungkap Meidy, KDP sudah diberi kesempatan menambah jumlah KTP.

Hanya 1.403 KTP yang terverifikasi pada tahap pertama.

"Dan ternyata ia hanya menambah 522 KTP pada verifikasi kedua hingga kita nyatakan tidak lolos, " kata dia.

Meidy menyilakan KDP untuk menggugat keputusan tersebut di Bawaslu Sulut.

Nasib berbeda dialami Syahrial Damopolii.

Mantan narapidana korupsi yang sempat dinyatakan TMS pada verifikasi pertama, melenggang mulus pada verifikasi KTP.

Yal - panggilan akrabnya - dinyatakan memenuhi syarat dengan jumlah dukungan 2.378 KTP.

Komisioner KPU Sulut lainnya Yessy Monongan mengatakan, tahapan selanjutnya adalah nama-nama yang dinyatakan memenuhi syarat akan ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS).

"Pengumuman DCS pada 31 Agustus hingga 2 September, " kata dia. (Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved