Kematian Daud Solambela
Terkait Kasus Daud Solambela, Arist Merdeka Sirait : Fence Patut Dihukum Seumur Hidup
Dengan tegas dia juga mengatakan tidak ada kata damai bagi tersangka perbuatan sadis seperti yang dialami Daud.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado, Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kematian Daud Solambela bocah malang berusia 7 tahun yang meninggal dunia dengan pisau tertancap di perutnya, menurut Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Indonesia, Arist Merdeka Sirait, hal ini merupakan sebuah tragedi kemanusiaan yang sangat mengerikan, memiluhkan, biadab serta sadis.
Hal itu dikatakannya kepada Tribunmanado.co.id, saat mengetahui jika tersangka nya adalah FS yang tak lain adalah ayah kandung dari bocah malang tersebut.
"Daud dirampas dan dihilangkan hak hidupnya secara paksa oleh ayah kandungnya. Atas perbuatan sadis dan keji itu Fence seharusnya diancam dengan hukuman seumur hidup," tegas Sirait, Jumat (17/08/2018) pagi.
Sebagai lembaga independen yang diberikan mandat tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, lanjut Sirait, dengan tegas pihaknya mendorong aparatur penegak hukum dalam hal ini Polres Minahasa untuk menggunakan undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta penetapan pasal 81.
Dia juga meminta Polres Minahasa menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua dari UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta UU pidana yang terkait dengan kasus-kasus tindak pidana.
"Saya kira, pihak berwajib bisa menggunakan UU tersebut sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerima perkara kejahatan kemanusiaan ini dapat menuntut Fence dengan ancaman hukuman seumur hidup," pintanya.
Baca: Ini 8 Video Insiden Paskibra, Mulai Tali Putus Hingga Rok Melorot
Baca: Memilukan! Kisah 8 Anggota Paskibra yang Meninggal Jelang Tunaikan Tugas
Dengan tegas dia juga mengatakan tidak ada kata damai bagi tersangka perbuatan sadis seperti yang dialami Daud.
"Fence harus dihukum sesuai dengan perbuatannya. Oleh sebab itu Komnas PA Indonesia meminta LPA Minahasa dan LPA Sulut untuk terus memberikan pembelaan dan pengawalan terhadap kasus ini sehingga peristiwa ini dapat dijadikan sebagai momentum sosialisasi menghentikan segala bentuk kekerasan yang terjadi di Minahasa," tegasnya.
Baca: Dahsyat! Promo Gila-gilaan Meriahkan Hut RI, Gratis Hingga Diskon Besar-besaran