HUT ke-73 RI, Lapas Tondano Berikan Remisi Untuk Narapidana Teroris
Panji Koko Kusumo salah satu narapida teroris yang mendapatkan remisi dua bulan, raut wajahnya tampak senang dan gembira ketika mendapat remisi.
Penulis: | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ferdinand Ranti
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Panji Koko Kusumo salah satu narapida teroris (napiter) yang mendapatkan remisi dua bulan, raut wajahnya tampak senang dan gembira ketika mendapat remisi.
Kepada Tribunmanado.co.id, Ia mengatakan, senang mendapatkan dua bulan remisi.
"Senang pastinya dapat remisi. Bukan karena hasutan orang lain, murni dari pribadi saya, Indonesia bukan ladang berjihat, indonesia banyak pemahaman banyak aliran dan banyak organisasi dan agama. Setelah bebas saya kembali ke negara seutuhnya, mematuhi pada hukum yang berlaku membuat usaha kecil dan keluarga baru, membantu orang tua. Harapan NKRI bertanggungjawab, amanah disiplin dan adil," kata napiter ini.
Ia mengatakan, suasana Minahasa sejuk dan antar narapidana kompak.
Pada momentum perayaan HUT ke-73 RI, ada 168 mendapatkan remisi. Empat di antaranya langsung bebas.
Pemberian SK remisi dilakukan oleh Bupati Minahasa Royke Mewoh, di Lapas Kelas IIB Tondano, Jumat (17/8/2018).
Kalapas Tondano, Teguh Imanto mengatakan, pemberian remisi kepada napiter ini karena yang bersangkutan sudah menulis ikrar kembali ke NKRI serta mau membantu pengungkapan terorisme.
"Jadi pemberian remisi dua bulan ini kepada napiter karena yang bersangkutan sudah menulis ikrar kembali ke NKRI, Satu orang narapidan pidana khusus terorisme Panji Koko Kusumo mendapat remisi umum I (RU I) dua bulan, napiter tersebut dipindahkan dari rutan mako brimob 28/7/2017 menyatakan ikrar NKRI 9/1/2018," kata Imanto.
Remisi umum tahun 2018 narapidana lembaga pemasyarakatan kelas IIB Tondano. Remisi 1 bulan 29 orang, 2 bulan 31 orang, 3 bulan 61 orang, 4 bulan 23 orang, 5 bulan 19 orang, 6 bulan 5 orang dan bebas 4 orang, jumlah 172 orang.