Kasus Meninggalnya Sofianti Andirael, LPA Sulut Minta APH Minut Bekerja Profesional
Lembaga Perlindungan Anak Sulut meminta agar aparat penegak hukum (APH) Minut bekerja profesional menuntaskan kasus meninggalnya Sofianti Andirael.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Utara (Sulut) dan Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Perlindungan Anak Sulut menyatakan turut berduka cita mendalam atas meninggalnya anak (alm) Sofianti Andirael yang baru dimakamkan, Rabu (16/08/2018)
Ketua LPA Sulut Jull Takaliuang mengatakan ini kembali menjadi 'lonceng' peringatan.
"Darurat kekerasan terhadap anak oleh para penjahat yang tega melakukan berbagai bentuk kekerasan bahkan dengan sangat sadis sampai merenggut nyawa anak," ujar dia kepada Tribun Manado, Kamis (16/8/2018).
Lanjut Jull, atas hasil pemeriksaan forensik dan sketsa wajah yang sudah dilakukan oleh pihak RS Bhayangkara dan RSUP Kandouw, LPA Sulut menaruh harapan besar kepada penegak hukum yakni baik di polres, kejaksaan dan para hakim di Minahasa Utara untuk melakukan penegakkan hukum yang tegas terhadap terduga pembunuh.
"Kami berharap Alat Penegak Hukum (APH) menegakkan hukum dan bekerja dengan profesional untuk mengungkap kasus ini berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikantongi. Meskipun hukuman bagi pelaku tidak akan menghidupkan korban lagi, tetapi setidaknya putusan hukum bisa menjamin rasa keadilan bagi keluarga korban," ujar Jull.
Sofianti Andirael, jasadnya ditemukan di seputaran Kaki Dian Minahasa Utara, Selasa (17/06/2018) tanpa identitas.
Keluarga tak bisa langsung membawa pulang jasad Sofianti karena harus menunggu proses pemeriksaan
Setelah sekitar tiga Minggu menanti kepastian, akhirnya keluarga diperkenankan untuk mengambil jenazah Sofianti Andirael.