Perekaman KTP el
6.009 Warga Kotamobagu Belum Melakukan Perekaman KTP-el
6.009 warga Kotamobagu, belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el).
Penulis: | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - 6.009 warga Kotamobagu, belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el).
Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, Ruslan Adiwijaya Malah mengatakan, wajib KTP-EL di Kotamobagu, berjumlah 91.212 orang.
Baru 85.203 yang baru melakukan perekaman. Data ini diambil per 31 Juli 2018.
"Jadi masih sekitar tujuh persen belum melakukan perekaman atau 6.009 orang," ujar Ruslan Adiwijaya Malah, Kamis (16/8/2018) di ruang kerjanya Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kata dia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamobagu, terus berusaha melakukan perekaman kepada warga yang belum merekam.
Tiap bulan jumlah wajib KTP-EL bertambah, Juni 2018 berjumlah 91.165 sedangkan Juli 91.212 orang.
Kepala Dinas Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Virgina Olii mengatakan, akan terus berupaya menurunkan angka wajib KTP yang belum melakukan perekaman.
"Bulan Mei belum melakukan perekaman 6337 orang atau 7 persen, memasuki Juni turun 6210 atau 6,81 persen, sedangkan Juli 7 persen. Kami terus berupaya menurunkannya hinga 3000 ribuan" ujar Virgina Olii.
Ia menambahkan, perlu adanya kesadaran dan kerja sama warga. Bagi yang belum melakukan perekaman segera merekam di Dikcapil atau melapor ke Desa/Kelurahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kotamobagu_20180816_155312.jpg)