Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemulihan Pada Korban Kekerasan Harus Tuntas

Penyelesaian non hukum pada korban kekerasan seksual anak harus diselesaikan dengan benar. Bukan hanya proses secara hukum.

Penulis: Finneke | Editor: Siti Nurjanah
TRIBUNMANADO/FINNEKE WOLAJAN
Noor Sidharta dan Julli Takaliuang 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Penyelesaian non hukum pada korban kekerasan seksual anak harus diselesaikan dengan benar. Bukan hanya proses secara hukum.

Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Noor Sidharta menceritakan pengalamannya pernah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, saat usia di bawah lima tahun.

"Itu membekas sekali pada saya. Tapi saya tak dendam pada orangtua saya," ujarnya dalam diskusi bertajuk dua jam bersama LPSK yang berlangsung di Kantor DPD RI Sulawesi Utara, Rabu (15/8/2018).

Pemulihan pada korban kekerasa harus tuntas. Jika tidak, yang tadinya korban bisa menjadi pelaku.

"Kita harus punya tekad dan keinginan bersama, karena anak-anak adalah pemimpin masa depan," ujarnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved