Pemulihan Pada Korban Kekerasan Harus Tuntas
Penyelesaian non hukum pada korban kekerasan seksual anak harus diselesaikan dengan benar. Bukan hanya proses secara hukum.
Penulis: Finneke | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Penyelesaian non hukum pada korban kekerasan seksual anak harus diselesaikan dengan benar. Bukan hanya proses secara hukum.
Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Noor Sidharta menceritakan pengalamannya pernah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, saat usia di bawah lima tahun.
"Itu membekas sekali pada saya. Tapi saya tak dendam pada orangtua saya," ujarnya dalam diskusi bertajuk dua jam bersama LPSK yang berlangsung di Kantor DPD RI Sulawesi Utara, Rabu (15/8/2018).
Pemulihan pada korban kekerasa harus tuntas. Jika tidak, yang tadinya korban bisa menjadi pelaku.
"Kita harus punya tekad dan keinginan bersama, karena anak-anak adalah pemimpin masa depan," ujarnya.