Nasib Caleg Partai Berkarya, Gerindra dan Nasdem Ditentukan Pekan Depan
Partai Gerindra, Nasdem dan Berkarya masih harus menanti jadwal dari Bawaslu untuk langkah mediasi dengan KPU Sulut.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Partai Gerindra, Nasdem dan Berkarya masih harus menanti jadwal dari Bawaslu untuk langkah mediasi dengan KPU Sulut.
Ketua Bawaslu Sulut, Herwin Malonda menyampaikan, mediasi dengan KPU Sulut akan digelar awal pekan depan
"Minggu depan kita jadwalkan," ujar Herwin ketika dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Rabu (15/8/2018).
Partai memanfaatkan ruang mediasi dengan KPU difasilitasi Bawaslu, buntut keputusan KPU yang menganulir para caleg yang diajukan partai untuk ikut pileg 2019.
Partai Berkarya pun sudah menantikan jadwal mediasi, Paulus Pangau Sekretaris DPW Partai Berkarya Sulut mengatakan, gugatan ke Bawaslu baru didaftarkan, Selasa (14/8/2018).
"Jadwalnya Minggu depan, karena personel Bawaslu ada di Jakarta semuanya," kata dia.
Sekadar informasi 5 Anggota Bawaslu berada di Jakarta untuk kepentingan pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Paulus mengatakan, sebelum sidang adjukasi sengketa pemilu, ada tahap mediasi pemohon dan termohon.
Caleg DPR RI Partai Berkarya ini berharap, persoalan sudah selesai di meja mediasi, tanpa harus ke persidangan.
Berkarya ajukan gugatan karena 17 caleg DPRD Sulut
Setidaknya ada 10 caleg partai berkarya tidak memenuhi syarat. 7 lainnya terdampak syarat 30 persen perempuan di dapil 6 Minahasa Tomohon.
Namun dari jumlah itu hanya 4 caleg yang akan diperjuangkan untuk bisa maju kembali di pencalonan.
1 caleg diperjuangkan untuk mengakomodir 7 caleg lainnya di dapil Minahasa Tomohon
Sisanya 3 orang karena masalah kelengkapan berkas dan mantan terpidana korupsi.
Selain Berkarya, Gerindra Sulut pun menantikan mediasi dengan KPU Sulut
Mediasi ditempuh setelah caleg nomor urut 2 dapil Manado atas nama Herry Kereh dicoret KPU Sulut dari Daftar Calon Sementara (DCS).
Pangkal soalnya, Herker dinilai berstatus mantan terpidana korupsi.
Herry Kereh mengungkapkan, masih menunggu jadwal dari Bawaslu untuk mediasi dengan KPU.
"Nanti ada pemberitahuan," kata dia.
Ia berharap bisa diakomodir pada tahapan mediasi ini, meski mengetahui fakta kasus serupa menimpa Syahrial Damapolii yang harus diselesaikan ke tahapan selanjutnya, sidang adjukasi karena tak capai kata sepakat di mediasi.
Nasdem juga mengajukan sengketa setelah suruh caleg di dapil I Manado DPRD Sulut ludes dicoret KPU sehingga tak masuk Daftar Calon Sementara (DCS).
Victor Mailangkay, Sekretaris DPW Nasdem Sulut menyampaikan, partai sudah mengajukan sengketa ke Bawaslu, untuk tahap awal akan diadakan mediasi dengan KPU Sulut.
"Kita menantikan jadwal mediasi dari Bawaslu," ujar Victor
Seluruh dapil dicoret KPU, karena ada satu caleg perempuan dinilai tidak melengkapi berkas. Satu caleg perempuan dicoret ternyata mempengaruhi syarat 30 persen perempuan yang wajib dipenuhi partai dalam satu dapil.
Di dapil Manado, Nasdem mengajukan 5 laki-laki dan 3 perempuan.
Namun KPU mencoret caleg nama Veiby Maana.
"Masalahnya sederhana, caleg kami dianggap tidak memasukan KTP," kata dia.
KPU memang mensyaratkan harus memasukan KTP elektronik, tapi caleg atas nama Vera Maana baru memperoleh KTP elektronik setelah hari terkahir pengajuan perbaikan, sementara waktu memasukan KTP biasa
"Bukan tidak memasukan KTP elektronik, tapi pengurusan KTP elektronik caleg kami terkendala karena kehabisan blangko," kata Victor.
Sejauh ini baru Golkar dan PDIP yang berhasil di meja mediasi dengan KPU Sulut.
Golkar diberi kesempatan untuk calegnya melengkapi berkas. 4 dari 6 Caleg Golkar diberi waktu 3 hari.
Mereka yakni James Arthur Kojongian, Noldy Tuju, Winsulangi Salindeho dan Leonard Parangan.
2 caleg Golkar lainnya, Siska Salindeho dan Gustamil Katili masih akan melanjutkan ke sidang adjukasi sengketa pemilu agar bisa lolos sebagai Caleg di Daftar Pemilih Tetap.
Sementara PDIP, KPU memberi kesempatan Wulan Sesty Sambul melengkapi berkas yang kurang dalam 3 hari. Kesempatan ini membuat semua caleg PDIP yang dicoret KPU berpeluang untuk masuk Daftar Calon Tetap.