KPU Bitung Siap Verifikasi Kembali Berkas 4 Bacaleg Demokrat
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bitung akhirnya mengeluarkan keputusan yang harus dilaksanakan oleh KPU Bitung terkait Bacaleg Demokrat.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Setelah melalui proses mediasi antara Partai Demokrat dan KPU Bitung, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bitung akhirnya mengeluarkan keputusan yang harus dilaksanakan oleh KPU Bitung.
"Berdasarkan hasil musyawarah dari Partai Demokrat dan KPU Bitung, kami melakukan sidang putusan," jelas Frans Andirael, Ketua Panwaslu Bitung, Rabu (15/08/2018).
Ia mengatakan, ada dua poin penting yang harus dilaksanakan oleh KPU Bitung yang menjadi hasil mediasi tersebut.
"KPU akan mengakomodir kembali untuk dokumen dari empat Bacaleg yang dinyatakan TMS, untuk diverifikasi lagi," jelasnya.
Selain itu menurutnya, batas waktu yang diberikan untuk proses tersebut nanti ditentukan oleh KPU Bitung.
"Mereka berkesempatan lagi untuk masuk dalam DCS meski saat ini sudah dalam tahapan uji publik," jelas dia.
Sementara itu, KPU Bitung menyatakan siap melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan dalam mediasi tersebut.
"Kami akan laksanakan sesuai dengan keputusan tersebut, dan untuk waktunya kami akan pleno dulu," jelas Deslie Sumampouw, Ketua KPU Bitung. (Tribun Manado/Alpen Martinus)