Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gerindra Ajukan Sengketa, Herry Kereh Dicoret dari Daftar Calon Sementara

Partai Gerindra Sulut mengajukan sengketa ke Bawaslu. Pangkal soalnya, salah satu caleg dianulir KPU bernama Herry Kereh (Herker)

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Siti Nurjanah
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Herry Kereh 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Partai Gerindra Sulut mengajukan sengketa ke Bawaslu.

Pangkal soalnya, salah satu caleg dianulir KPU bernama Herry Kereh (Herker)

Herker, dicoret dengan alasan bersterus Mantan Terpidana Korupsi.

Herker ketika masih menjabat Anggota DPRD, ikut menerima gaji sebagai dosen. Hal ini membuatnya dijerat UU tindak pidana korupsi.

Akibat pencoretan itu, Nama Herker yang harusnya ada di daftar caleg Gerindra Dapil I Manado dengan nomor urut 3 tak diumumkan oleh KPU Sulut dalam DCS.

Herker ketika dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Senin (13/8/2018) membenarkan Gerindra sudah ajukan sengketa.

"Pada prinsipnyas saya ingin adak kepastian hukum, baru keadilan karena ini dasarnya UU 1945 dan UU pemilu," kata dia.

Berita acara KPU yang menyatakan Herker Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Artinya kita mau korupsi diberantas  tapi dengan contoh baik, jangan kemudian tidak sesuai UU. Inu menyangkut kak politik sebagai warga negara, minta ke Bawaslu untuk memproses sengketa," kata dia.

Kasus Herker ini pun sama seperti mantan terpidana Korupsi lainnya Syahrial Damapolii.

Syahrial sudah lebih dulu mengajukan gugatan karena dicoret KPU darinoe calonan DPD RI. Hasilnya gugatan Syahrial diterima Bawalsu, dan berhak kembali ikut pencalonan DPD RI.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved