Demokrat dan KPU Bitung Akan Dimediasi
Panwaslu Kota Bitung, Sulawesi Utara, menindaklanjuti gugatan Partai Demokrat Bitung terhadap dugaan pelanggaran administrasi KPU Bitung.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bitung, Sulawesi Utara, menindaklanjuti gugatan Partai Demokrat Bitung terhadap dugaan pelanggaran administrasi KPU Bitung.
"Persyaratan sudah lengkap secara formil dan materil, sehingga akan kami lanjutkan pada tahapan persidangan," jelas Frans Andirael ketua Panwaslu Bitung, Senin (13/08/2018).
Namun menurutnya, tahap pertama yang dilakukan adalah persidangan dengan metode mediasi atau musyawarah antar kedua belah pihak.
"Namun sesuai dengan aturan bahwa sidang mediasi ini dilakukan tertutup," jelasnya.
Jika nanti saat musyawarah tidak ada keputusan yang diperoleh, akan dilanjutkan dengan sidang yudisial.
"Itu langkah terakhir yang diambil jika memang tidak ada keputusan," jelas dia.
Sidang mediasi akan dilaksanakan Selasa pagi. (Tribun Manado/Alpen Martinus)