Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dalam Empat Bulan Delapan Lakalantas Terjadi di Ratahan, Tiga Nyawa Meninggal di Jalan

Total lakalantas pada Mei, Juli dan Agustus 2018 delapan kasus. Enam kasus di antaranya melibatkan kendaraan bermotor

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: David_Kusuma
IST
Kapolsek Ratahan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Kecelakaan lalu lintas di wilayah Polsek Ratahan meliputi Kecamatan Ratahan, Ratahan Timur dan Kecamatan Pasan, Minahasa Tenggara, empat bulan terakhir sudah merenggut tiga nyawa.

Menurut Kapolsek Urban Ratahan Sammy Pandelaki, terjadi delapan lakalantas menyebabkan tiga korban meninggal dunia di jalan raya, sejak Juli hingga Agustus 2018.

"Total lakalantas pada Mei, Juli dan Agustus 2018 delapan kasus. Enam kasus di antaranya melibatkan kendaraan bermotor," ujar jelas Pandelaki kepada Tribun Manado, Senin (13/2018).

Terkini, terjadi lakalantas di wilayah Polsek Urban Ratahan di jalan raya antara Desa Rasi dan Desa Liwutung Kecamatan Pasan, Minggu (12/8/2018).

Mobil Suzuki ST 160 dengan nomor polisi DB 1012 MJ warna silver dikemudikan Pendeta Saul Elisa Tando (52), warga lingkungan 1 Kelurahan Kleak Kota Manado, bertabrakan dengan sepeda motor Honda Sonic DB 3666 LH warna hitam dikemudikan Lorenso Woyongan (18) warga Desa Morea 1 jaga 1 Kecamatan Ratatotok.

Saat kejadian pengendara sepeda motor membonceng Christian Tomponu. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil pemeriksaan, motor keluar dari jalur saat melambung di tikungan di saat bersamaan ada mobil dari depan tabrakan pun tak terhindarkan.

"Sangat kami sesalkan, pengendara motor tidak memakai pelindung kepala alias helm hanya dipegang. Dan diduga saat berkendara dibawah pengaruh minuman keras (miras)," ujar Kapolsek.

Akibat peristiwa itu pengendara dan pria yang dia bonceng mengalami luka-luka di kepala dan kaki, langsung dilarikan ke RSUD Noongan Langowan Minahasa.

Mobil mengalami ringsek parah dibagian bumper depan dan pecah kaca depan, sedangkan motor ringsek berat dibagian depan.

"Kami sebagai aparat mengimbau kepada para pengemudi motor dan mobil untuk menaati dan patuhi aturan dalam berlalu lintas, bawa motor pakai helm dan mobil pakai sabuk pengaman. Dan jangan membawa kendaraan dalam kondisi pengarus Miras," tandasnya. (crz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved